Sengketa Batas Wilayah Ganjal Raperda RTRW Berau 2026–2046
TANJUNG REDEP, Gerbangkaltim.com – Langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau dalam memetakan arah pembangunan daerah dua dekade ke depan masih menghadapi tantangan berat. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Periode 2026–2046 kini terganjal persoalan batas administrasi antarwilayah yang belum tuntas.
Isu krusial tersebut kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Sekretariat DPRD Berau, Tanjung Redeb, Rabu (23/9/2026). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Peri Kombong, menegaskan pentingnya menyelesaikan sinkronisasi data spasial agar penataan ruang memiliki kepastian hukum, terutama terkait integrasi perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kepastian batas lahan masyarakat.
“Pembahasan ini sudah sangat panjang. Kita fokus pada pengelolaan ruang dengan menyinkronkan peta lama dan peta baru agar tidak ada pembangunan infrastruktur jalan atau hak atas tanah masyarakat yang terhambat di kemudian hari,” tegas Peri Kombong.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sekhnurdin, mengungkapkan bahwa kejelasan batas administrasi antarwilayah menjadi syarat mutlak sebelum dokumen tata ruang ini disahkan. Saat ini Pemkab Berau masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan batas tersebut demi mengejar target pengesahan Perda pada tahun 2027.
Meski demikian, Berau mencatatkan raihan positif pada sektor ketahanan pangan. Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 2.370 hektare, Pemkab Berau berhasil mengamankan sekitar 88,68 persen sebagai LP2B, melampaui ambang batas minimal nasional sebesar 87 persen.
Terkait penataan kawasan hutan, Sekhnurdin menjelaskan perubahan peruntukan kawasan tidak lagi bisa diakomodasi lewat RTRW kabupaten karena masa revisinya telah ditutup pada Perda RTRW Provinsi Kaltim 2023. Penyelesaian klaim lahan masyarakat di kawasan hutan kini harus melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 88. Selain itu, penataan juga menyasar sektor perkebunan, di mana baru sekitar 100 ribu hingga 200 ribu hektare dari total 400 ribu hektare lahan perkebunan di Berau yang terdata mengantongi izin resmi.
Dalam Raperda RTRW 2026–2046 ini, Tanjung Redeb dan Gunung Tabur diplot sebagai pusat permukiman perkotaan, sedangkan wilayah kecamatan lainnya diarahkan sebagai permukiman perdesaan serta pengembangan jaringan ketenagalistrikan daerah.
Sumber: Bapemperda DPRD Berau
BACA JUGA
