KPPU Batalkan Perkara Akuisisi iForte, Ini Alasannya

KPPU
Majelis Komisi KPPU membacakan putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Kamis (6/8/2026).

JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Perkara akuisisi PT MCP Indo Utama menjadi perhatian setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Majelis Komisi KPPU membatalkan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek. Putusan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya kepastian hukum dan kecermatan dalam setiap tahapan penegakan hukum persaingan usaha.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang KPPU Jakarta. Majelis dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis, bersama Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa.

Perkara tersebut bermula dari dugaan keterlambatan penyampaian pemberitahuan kepada KPPU terkait transaksi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek.

Transaksi pengambilalihan saham tersebut disebut telah berlaku efektif secara yuridis pada September 2023. Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat itu, transaksi yang memenuhi persyaratan tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU sebagai bagian dari mekanisme pengawasan merger dan akuisisi.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator sebelumnya menduga adanya keterlambatan pemberitahuan atas transaksi tersebut.

Namun, Majelis Komisi tidak melanjutkan penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Majelis menemukan persoalan pada dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan LDP. Menurut pertimbangan Majelis, LDP yang menjadi dasar pemeriksaan perkara disusun dengan mengacu pada prosedur dan dasar hukum yang telah dicabut sehingga tidak lagi berlaku.

Kondisi tersebut dinilai membuat proses penyusunan LDP tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Majelis kemudian mengaitkannya dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan membatalkan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025.

Dengan pembatalan perkara tersebut, Majelis tidak masuk lebih jauh untuk menentukan apakah dugaan keterlambatan notifikasi oleh PT iForte Solusi Infotek memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Fokus putusan berada pada aspek prosedural dan landasan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara.

Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada KPPU agar melakukan pemeriksaan kembali terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek.

Pemeriksaan kembali tersebut direkomendasikan agar dilakukan berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. Rekomendasi diberikan karena proses penanganan perkara sebelumnya dinilai belum dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Putusan ini menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu aspek penting dalam penegakan hukum persaingan usaha. Setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyusunan laporan hingga proses persidangan, harus memiliki dasar hukum yang tepat dan masih berlaku.

Bagi KPPU, penerapan aturan secara tepat menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPPU menyatakan akan terus menjalankan proses penanganan perkara dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan putusan tersebut, perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek tidak berhenti pada penilaian substansi dugaan pelanggaran. Rekomendasi pemeriksaan kembali membuka ruang bagi perkara tersebut untuk ditangani berdasarkan ketentuan yang dinilai berlaku dan tepat.

Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), siaran pers 6 Agustus 2026.

Tinggalkan Komentar