Tertipu Tarvel Umrah, Puluhan Warga Mengadu ke Kemenag

Pemkot
Teks Puluhan warga Kota Balikpapan yang menjadi korban penipuan travel umrah PT Nayla Safa’ah mendatangi Kantor Kemenag Balikpapan untuk mengadukan nasib mereka. Rabu (2/5/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Puluhan warga Kota Balikpapan yang menjadi korban penipuan travel umrah PT Nayla Safa’ah mendatangi Kantor Kemenag Balikpapan untuk mengadukan nasib mereka. Pasalnya, sejak tahun lalu para korban ini hanya dijanjikan untuk berangkat umrah padahal telah membayar lunas ongkos perjalanannya.

Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Balikpapan, Suharto mengatakan, semua data sudah disampaikan, dimana untuk jumlah korban yang telah terdata di Kantor Kemenag Balikpapan berjumlah 28 orang. Sedangkan untuk total kerugian ditaksir mencapai lebih dari ratusan juta rupiah.

“Yang terdata di kami jumlah korban berjumlah 28 orang, itu yang melapor, kalau yang tidak melapor kami tidak tahu. Kalau total kerugian per orang ada yang Rp 35 juta ada yang Rp 45 juta, jadi ratusan juta pasti lebih itu,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Dalam pertemuan yang dilakukan ini, Kemenag Kota Balikpapan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, travel umrah PT Nayla Safa’ah ini telah dinyatakan ilegal dan tak berijin, sehingga seharusnya tak boleh beroperasi di wilayah Kota Balikpapan.

“Kan sudah jelas itu gak ada ijinnya di sini, di pusat pun juga ijinnya PT Nayla Safa’ah sudah dicabut, jadi ya pasti ilegal itu,” ucap Suharto.

Untuk menghindari kejadian serupa, katanya, Kemenag Balikpaan menghimbau kepada masyarakat, sebelum memutuskan untuk berangkat umroh, agar datang terlebih dahulu ke Kantor Kemenag Balikpapan untuk meminta data agen umrah yang memiliki ijin resmi untuk beroperasi di wilayah Kota Balikpapan.

Berdasarkan data dari Kantor Kemenag Balikpapan, PT Nayla Safa’ah telah lama dinyatakan ilegal, karena tak memiliki ijin beroperasi dari Kantor Kemenag Balikpapan.

Belum lagi ijin operasional PT Nabila Safa’ah sebagai agen travel umroh di DKI Jakarta juga telah cukup lama dicabut oleh pemerintah.

“Kami sih inginnya kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja, karena memang kan ijinnya PT Nayla ini sudah tutup karena ijinnya sudah dicabut. Tetapi kalau tak ada itikad baik dan kesepakatan yang sesuai, maka kami akan tempuh jalur hukum,” jelas Suhato.

Salah seorang korban, Nunu mengatakan, akibat penipuan yang dilakukan Tarvel Umrah PT Naya Safa’ah, ia mengalami kerugian total keseluruhnya mencapai hingga Rp 105 juta. Besarnya kerugian yang alaminya karena ia telah melakukan pelunasan untuk pembayaran keberangkatan umrah kepada PT Nayla Safa’ah untuk dua orang.

“Kalau saya kan sudah lunas 2 orang masing-masing senilai Rp 37,5 juta jadi itu saja sudah Rp 75 juta untuk perjalanan umrah selama 15 hari,” ujarnya.

Selain itu, katanya, ia juga melakukan upgrade kamar menjadi Rp 8 juta, selain itu belum lagi ada uang DP temen saya masing-masing Rp 10 juta.

“Kalau ditotal-tolak ya sekitar Rp 105 juta,” ucapnya lirih.

Pengalaman tertipu travel umrah ini, katanya, sudah untuk yang ketiga kalinya dialaminya setelah sebelumnya abu tour, pesona tour dan terakhir Nayla Safa’ah ini.

“Kita akan coba jalur kekeluargaan dulu untuk menyelesaikannya, namun jika tidak terpaksa kita tempuh jalur hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar