Tim Gabungan Dishub Balikpapan Tilang Kendaraan Parkir Liar

Pemkot Balikpapan
Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar razia untuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat di sejumlah tempat yang dilarang untuk parkir, Jumat (21/6/ 2024)

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar razia untuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat di sejumlah tempat yang dilarang untuk parkir, Jumat (21/6/2024).

“Ini merupakan kegiatan rutin dari Dishub yang melibatkan Pom AD, Pom AL, satpol PP dan Satlantas Polresta Balikpapan dengan target kita adalah kendaraan yang terparkir di tempat terlarang,” ujar, Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, Jumat (21/6/2024).

Bastian menambahkan, tim gabungan tersebut bergerak dari Gedung Parkir Klandasan dan menyisir di kawasan Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi yang merupakan Kawasan Tertib Lalu-Lintas (KTL).

“KTL Jalan Ruhui Rahayu kan sudah tertib dan juga setiap hari dari kami lakukan penertiban, jadi fokus kami sekarang meluas kesana,” jelasnya.

Dalam kegiatan penertiban di Jalan Jendral Sudirman, katanya, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Dishub Kota Balikpapan melakukan peneguran juru parkir liar yang berada di sekitaran kawasan Plaza Balikpapan. Dimana untuk di kawasan tersebut terdapat belasan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rambu dilarang stop.

“Jadi tadi banyak sekali kendaraan yang melanggar, dan langsung ditindak,” tegasnya.

Kendaraan yang semuanya merupakan roda dua ini ditempeli stiker oleh petugas Dishub, di stiker itu tertulis pelanggaran, anda parkir di tempat yang salah, pelanggaran UU nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B, pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.

“Selain itu kami juga melakukan teguran untuk Juru Parkir (jukir) di kawasan itu, dan berikutnya akan kami kenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring)” paparnya.

Bastian mengungkapkan, jukir di kawasan tersebut sudah beberapa kali diberikan sanksi denda tipiring serta pembinaan dari Dishub Kota Balikpapan, namun tidak memiliki efek jera.

“Jadi nanti kedepannya dengan perda transportasi kendaraan yang parkir sembarangan akan kami angkut atau derek,” ucapnya.

Sementara itu, untuk di kawasan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, pelanggar didominasi oleh kendaraan roda empat tepatnya yang berada di seberang pintu keluar Bandara.

“Di Bandara kebanyakan kendaraan daring yang parkir di luar menunggu penumpang, mereka melanggar rambu yang sudah dipasang, mungkin mereka tidak mau membayar parkir di bandara, dan ini bikin macet pada saat sore hari,” ungkapnya.

Bastian mengemukakan, untuk kendaraan roda empat itu, petugas lantas langsung melakukan tilang ditempat, bahkan terlihat satu kendaraan yang hendak jalan saat petugas datang langsung di stop oleh petugas POM AL maupun AD.

“Kami tilang melalui pihak Satlantas Polresta Balikpapan,” tegasnya.

Dalam razia tersebut, nampak Dishub Balikpapan juga mengerahkan mobil towing atau mobil pengangkut kendaraan.

Menurut Bastian, mobil itu akan efektif digunakan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang di dalamnya turut mengatur parkir kendaraan rampung.

“Ada rencana untuk menderek, tinggal menunggu Perwali selesai disusun maka akan kami langsung derek,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar