TPS Pasar Sepinggan Capai 93 Persen, Disdag Balikpapan Sinkronkan Data Pedagang
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus mempercepat penyelesaian tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan. Memasuki pertengahan Oktober 2026, pembangunan fasilitas tersebut dilaporkan telah mencapai 93 persen dan kini memasuki tahap penyelesaian akhir.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan menargetkan pembangunan TPS dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga pedagang korban kebakaran dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan sebelum batas waktu pekerjaan pada awal November.
Percepatan pembangunan dilakukan bersamaan dengan evaluasi terhadap data pedagang yang akan menempati kios. Langkah ini menjadi perhatian setelah Komisi II DPRD Balikpapan melakukan kunjungan lapangan pada 6 Oktober 2026 dan memberikan sejumlah catatan terkait pembangunan, fasilitas pendukung, serta pemerataan pembagian kios.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan secara umum pekerjaan fisik TPS berjalan sesuai perencanaan. Dari total pekerjaan, tersisa sekitar 7 persen yang meliputi finishing dan penyempurnaan fasilitas.
“Pembangunan TPS sudah melalui proses perencanaan. Saat ini progresnya telah mencapai 93 persen dan tinggal tahap penyelesaian (finishing) dan penyempurnaan,” ujar Haemusri, Senin (12/10/2026).
TPS tersebut disiapkan untuk menampung pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan. Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, terdapat 119 petak yang mendapatkan penanganan, terdiri dari 97 petak yang dibangun baru dan 22 petak yang mendapatkan perbaikan.
Selain memastikan bangunan selesai tepat waktu, Disdag kini kembali mencermati data calon penerima kios. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan kondisi aktual di lapangan sesuai dengan dokumen perencanaan dan hasil pendataan pemerintah.
Langkah tersebut dinilai penting agar fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar diberikan kepada pedagang yang memenuhi ketentuan.
“Data akan kami sinkronkan antara kondisi di lapangan dan dokumen perencanaan, termasuk memastikan pedagang yang benar-benar berhak menerima kios,” kata Haemusri.
Sebelumnya, Disdag Balikpapan telah menetapkan sejumlah kriteria bagi pedagang yang diprioritaskan menempati TPS. Pedagang harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan sebelum kebakaran, serta tidak memiliki tunggakan retribusi.
Verifikasi ulang dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidaktepatan dalam pembagian kios. Dalam evaluasi di lapangan, bahkan ditemukan adanya pedagang yang sebelumnya menguasai hingga tujuh kios sebelum kebakaran.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah ingin memastikan penempatan TPS berlangsung secara adil dan tidak terjadi penguasaan berlebihan oleh satu pedagang. DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan dalam pembagian kios agar fasilitas sementara dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar terdampak.
Haemusri menegaskan Disdag terbuka terhadap catatan hasil pengawasan di lapangan. Menurut dia, evaluasi tersebut justru diperlukan untuk memastikan pembangunan dan penataan pedagang berjalan sesuai tujuan awal.
“Kami terbuka terhadap masukan dan siap melakukan penyesuaian data berdasarkan evaluasi lapangan agar pendistribusian kios tepat sasaran,” tegasnya.
Pembangunan TPS Pasar Sepinggan menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan memulihkan aktivitas ekonomi setelah kebakaran yang melanda kawasan pasar pada akhir Juli 2026.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan 119 petak untuk penanganan pedagang terdampak, dengan target pembangunan fisik selesai sebelum batas waktu pekerjaan.
Dengan progres yang telah mencapai 93 persen, Disdag berharap tahap finishing dapat segera dituntaskan. Setelah bangunan selesai, proses penempatan pedagang akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap penyempurnaan bangunan dan verifikasi data pedagang dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga para pedagang korban kebakaran bisa segera kembali beraktivitas dan memulihkan roda perekonomian mereka,” ujar Haemusri.
Penyelesaian TPS tidak hanya menjadi penanda pulihnya fasilitas perdagangan pascakebakaran, tetapi juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan proses penataan berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
