Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Kota Balikpapan kembali tercoreng dengan aksi tidak senonoh yang dilakukan oknum pelajar kota ini. Sebuah video dua orang okum pelaja yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri viral di Sosial Media.

“Pemeran dalam video tersebut merupakan remaja dibawah umur, bahkan status keduanya merupakan pelajar,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Jum’at (20/8/2021).

Thirdy mengatakan, video tidak senonoh yang dilakukan kedua pelajar berinisial AW dan WR di Media Sosial (Medsos) ini sudah tersebar sejak Jumat (13/8/2021) lalu.

“Setelah ditelusuri peredarannya video tersebut di sebuah aplikasi Tik Tok, ternyata video tersebut dilakukan oleh dua orang pelajar di Balikpapan,” paparnya.

Kejadian bermula saat laki-lak dalam video tersebut yang berinisal AW menghubungi WR dengan memberitahukan jika keadaan rumahnya sedang kosong.

Kemudian, tidak berselang lama WR datang kerumah AW disalah satu perumahan yang ada di Balikpapan, selanjutnya mereka berdua langsung masuk menuju kamar AW dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa menggunakan pakaian.

Saat tengah asik melakukan hubungan suami istri, AW mendapatkan kabar dari salah satu temen sekolahnya jika ada pembelajaran daring/online disebuah aplikasi Google Meet.

“AW yang mendapatkan kabar tersebut, tanpa sadar kemudian masuk kedalam link Google Meet tersebut dan tidak mematikan tampilan Kamera dan Suara pada handphonenya. Sehingga AW yang tengah asik melakukan hubungan badan terekam dan dilihat dan direkam oleh salah satu temannya yang berinisal AA,” paparnya.

Pelaku AA (17) yang merekam tersebut akhirnya menyebarkan rekaman video AW dan WR yang sedang berhubungan badan ke salah satu Grup di aplikasi Line guna mencari solusi atas video tersebut. Ternyata tanpa disadari video tersebut viral dan beredar luas di Medsos.

“Kita sudah amankan pelaku yang menyebarkan video, termasuk barang bukti 1 Handphone milik AW, 2 Handphone milik AA dan 8 lembar screenshoot percakapan di Grup Line,” ujarnya.

Thirdy mengungkapkan, terhadap pelaku AA tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, sedangkan dua pemeran didalam video tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan menyebarkan video tersebut, pelaku berinisal AA akan dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronika dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun.

Share.
Leave A Reply