Wali Kota Apresiasi ASN Purna tugas, Tekankan Pengabdian Tak Berhenti Saat Pensiun
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purnatugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2026.
Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk penghargaan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menuntaskan masa baktinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Rahmad mengatakan, masa pensiun merupakan bagian dari perjalanan pengabdian seorang ASN yang layak dihargai. Dedikasi dan tanggung jawab yang dijalankan selama bertahun-tahun dinilai turut berperan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pengabdian yang telah diberikan para ASN merupakan bagian penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras, dedikasi, serta kontribusi mereka selama menjalankan tugas melayani masyarakat,” ujar Rahmad Mas’ud, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, berakhirnya masa kerja sebagai aparatur pemerintah tidak serta-merta mengakhiri kesempatan seseorang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Para ASN yang memasuki masa pensiun masih memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat dibagikan kepada lingkungan sekitarnya.
Rahmad berharap para purna tugas dapat menjalani masa pensiun dengan sehat, bahagia, dan tetap produktif.
Ia juga mendorong mereka untuk terus berperan dalam kehidupan sosial serta menjadi teladan bagi generasi muda.
Pengalaman selama bekerja di lingkungan pemerintahan, lanjutnya, merupakan bekal berharga yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Di sisi lain, penyerahan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian.
Proses tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap status kepegawaian sekaligus memastikan hak-hak pegawai yang memasuki masa purnatugas diproses sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan terus menjaga pengelolaan kepegawaian yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam memberikan pelayanan administrasi kepada ASN yang mengakhiri masa tugasnya.
Bagi para pegawai yang memasuki masa pensiun, berakhirnya masa dinas menandai dimulainya babak baru kehidupan. Pengalaman, nilai kerja, dan kontribusi yang telah diberikan selama bertugas diharapkan tetap menjadi bekal untuk melanjutkan pengabdian di tengah masyarakat. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
