Wawali Sampaikan Pemandangan Umum Wali Kota terkait Dua Raperda Strategis DPRD Balikpapan

Pemkot Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir Bagus Susetyo,MM

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan pemandangan umum terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan dalam Sidang Paripurna yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, masing-masing terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (29/10/2025).

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri pejabat Pemkot Balikpapan, perwakilan instansi vertikal, Kementerian Agama, Bank Indonesia, akademisi, pelaku usaha, serta tokoh pemuda.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir Bagus Susetyo,MM mewakili Wali Kota Balikpapan membacakan pemandangan umum tersebut. Wawali menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Wali Kota dan sejumlah pejabat yang sedang bertugas di luar daerah, termasuk Asisten I yang mengikuti agenda kenegaraan dan Sekretaris Daerah yang tengah menjalani kegiatan retret di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Bagus memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat yang terus mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan kota. Ia juga mengaitkan pembahasan raperda ini dengan semangat Hari Sumpah Pemuda ke-97 bertema “Pemuda Pembawa Perubahan, Bergerak untuk Indonesia Bersatu” sebagai dorongan kolaborasi lintas sektor.

Dua Raperda Strategis

Bagus menjelaskan secara khusus dukungan Pemerintah Kota terhadap dua raperda tersebut:

1. Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Inisiatif DPRD ini merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 71 Tahun 2012. Pemkot menilai, regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

“Pemkot mendukung penuh penanaman nilai-nilai Pancasila, terutama bagi ASN, untuk memperkuat integritas, etika pelayanan publik, dan harmoni sosial di tengah arus globalisasi,” ujarnya.

2. Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Raperda ini menjadi landasan penting bagi pengelolaan pemukiman yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Sejumlah isu mendesak yang disoroti antara lain:
• backlog perumahan ± 85.000 unit
• 5.656 unit rumah tidak layak huni
• kawasan kumuh seluas 135,62 hektare
• percepatan serah terima PSU
• mitigasi perumahan di kawasan rawan bencana
• keterbatasan ketersediaan lahan
• peningkatan minat investasi sektor perumahan

Bagus berharap pembahasan raperda dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat arah pembangunan menuju Kota Global yang berdaya saing dan ramah lingkungan.

“Semoga pembahasan ini membawa keberkahan dan kemajuan bagi Balikpapan sebagai Kota Global yang Nyaman untuk Semua dalam bingkai Madinatul Iman,” tutupnya.

Harapan DPRD

Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya sidang tersebut. Pertumbuhan penduduk yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir, katanya, menimbulkan tantangan penyediaan perumahan layak huni yang semakin besar.

Selain persoalan infrastruktur, ia menilai dinamika sosial yang semakin heterogen memerlukan perhatian dalam memperkuat persatuan dan karakter kebangsaan.

“Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan berbasis kearifan lokal menjadi kunci untuk menumbuhkan toleransi dan kebersamaan antar warga,” ujarnya.

Budiono menegaskan bahwa arah pengembangan permukiman memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ia mendorong Pemkot segera menyusun Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pedoman pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Tinggalkan Komentar