BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bersama Piminan DPRD Kota Balikpapan menandatangani kesepakatan bersama nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 dalam rapat Paripurna DPRD, Senin pagi (5/8/2019), Dalam Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdulloh dan 3 unsur wakil pimpinan yakni Thohari Aziz, Sabaruddin Panrecallle dan Syarifuddin Oddang.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan nota keuangan setebal 15 halaman atau sekitar 22 menit saat menyampaikan penjelasan dalam rapat Paripurna DPRD Mengenai nota keuangan keuangan APBD Perubahan 2019.

Rizal mengatakan berdasarkan Peraturan Mendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya (Silpa) yang harus digunakan dalam tahun berjalan.

Wali Kota menjelaskan rancangan perubahan APBD 2019 diarahkan pada tiga hal yakni terjadinya perubahan penerimaan daerah yang bersumber dari pada terutama pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan hal -hal PAD yang sah.

“Adanya kebutuhan pendanaan untuk membiayai program dan kegiatan yang dinilai penting dan strategis yang belum teralokasi pembiayaannya pada APBD murni 2019,” ujarnya saat di temui usai mengikuti Rapat Paripurna.

Beberapa program dan kegiatan pada SKPD yang dinilai perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan anggaran untuk mewujudkan berbagai program dan kegiatan untuk memenuhi tercapainya kinerja RPJMD kota Balikpapan 2016-2021 yang telah ditetapkan, perlu dilakukan pergeseran.

Dalam nota penjelasan Rizal menyebutkan pendapatan daerah sebelum perubahan Rp2,46 triliun dan setelah perubahan direncanakan Rp2,41 triliun. ” Mengalami penurunan penerimaan Rp44,45 miliar atau 1,8 persen, ” ungkapnya.

“Akibat terjadinya penurunan sektor PAD khususnya pajak daerah, retribusi daerah dan dari pendapatan Perimbangan pusat khususnya dana bagi hasil pajak dan bukan pajak. Sedangkan penerimaan dari lain-lain yang sah tidak mengalami perubahan,” jelas Rizal.

Rincian rancangan APBD Perubahan 2019 yakni dari PAD semula Rp710 miliar menjadi Rp688,42 miliar, atau turun 3,04 persen.

Pendapatan Dana Perimbangan terdiri dari DAU dan DAK, semula Rp1,19 triliun menjadi Rp1,25 triliun atau alami kenaikan Rp57 miliar /4,8 persen.

Lain -lain Pendapatan Daerah yang sah ini terdiri dari pendapatan hibah, DBH dari provinsi, dana penyesuaian dan bantuan keuangan provinsi.

Pada 2019 murni ditetapkan Rp558,4 miliar s setelah perubahan direncanakan Rp477 miliar atau turun Rp80 miliar atau 14,5 persen.

Sementara untuk Belanja Daerah 2019 sebelum perubahan Rp2,43 triliun setelah perubahan Rp2,68 triliun atau naik Rp244 miliar atau 10 persen lebih.

Belanja daerah yakni dari belanja tidak langsung diproyeksikan diperubahan Rp926,81 miliar.

“Untuk belanja langsung pada anggaran 2019 ditetapkan 1,54 triliun setelah perubahan direncanakan Rp 1,75 triliun atau naik 207 miliar atau 13,38 persen,” ungkapnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply