Fasilitas Dibatasi, Dewan Akan Panggil BPJS Kesehatan dan RSKD

BALIKPAPAN – Adanya pembatasan pelayanan  kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Kartui Indonesia Sehat (KIS) di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, menjadi perhatian DPRD setempat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, akan mengundang pihak-pihak terkait khususnya BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga ada jalan keluar agar masyarakat tak dirugikan.
“Kita akan undang pihak-pihak terkait, untuk sharing dan mendengarkan penjelasannya. Jadi kita akan undang pemerintah Kota, Rumah sakit dan BPJS ,” ujar Abdulloh.
“Supaya nanti kita bisa memutuskan seperti apa. Kita tidak bisa memutuskan apapun, kita harus melihat dulu seperti apa, sebelum bisa dicarikan jalan terbaik,”
Sebelumnya,
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku, sempat kecewa karena BPJS Kesehatan tak bergeming dan tetap membatasi pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, akibat rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu belum memperpanjang akreditasi.
Padahal kata Rizal, dirinya telah meminta kebijakkan BPJS Kesehatanb, agar mempertimbangkan kembali pembatasan tersebut. Karena akibat itu, masyarakat atau peserta BPJS kesehatan yang dirugikan karena tak bisa rawat inap. Namun Manajemen BPJS Kesehatan Balikpapan tetap pada keputusannya.
 “Tapi sekali lagi apapun kalau namanya pembatasan pelayanan tetap merugikan masyarakat. Kemarin kan saya agak (marah, karena kepala cabangnya terlalu saklek (aturan). Saya bilang jangan juga (begitu), dia bilang kan cuma 10 hari. Saya bilang jangan kan 10 hari, satu hari saja masyarakat bisa marah,” ujar Rizal
“Orang kan tidak mengenal istilah satu hari, satu jam saja orang. Orang sudah datang ke RS Kanudjoso ditolak. Cuma kan saya bilang pelayanan ini walau satu hari juga jadi persoalan, orang datang kesana tidak dilayani, disuruh pindah ke rumah sakit lain,”
“Mungkin rumah sakit lain bisa (terima), tapi kan orang sudah datang jauh-jauh, terus pindah, tetap saja dia bilang tidak bis lagi memberikan kebijaksanaan, dia hanya bisa memberi ruang kepada beberapa jenis penyakit itu kan, termasuk gawat darurat,”
Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akreditasi ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 7 disebutkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan antara lain Surat Ijin Operasional, Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit, Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga medis yang berpraktek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, Perjanjian Kerja sama dengan jejaring apabila diperlukan, Sertifikat Akreditasi dan Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Program JKN.
 “Dalam menjalankan operasionalnya, kami wajib dan harus untuk mentaati regulasi yang ada. Tak terkecuali persyaratan rumah sakit yang akan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain di Kota Balikpapan, ada 49 rumah sakit di seluruh Indonesia yang harus diaddendum perjanjian kerjasamanya dikarenakan masa berlaku akreditasinya sudah habis” ujar Endang Diarty Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan.
Akreditasi rumah sakit ini sebagai jaminan bahwa rumah sakit memiliki standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan untuk melayani seluruh peserta JKN-KIS.
“RSKD telah habis masa berlaku akreditasinya per tanggal 4 April 2019 dan sedang proses reakreditasi, sehingga kami terpaksa melakukan penyesuaian penyesuaian atas ruang lingkup pelayanan kesehatan dengan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan yang berlaku sementara, selama RSKD melakukan proses reakreditasi” ujar Endang.(mh/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya