DPRD
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh

Administrasi Tidak Lengkap, Dua Nama Berkas Balon Wawali Balikpapan Dikembalikan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dua nama bakal calon Wakil Wali Kota Balikpapan yang diajukan ke DPRD Kota Balikpapan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud terpaksa harus dikembalikan karena dianggap tidak lengkap dari segi kelengkapan administrasi.

Kedua nama yang diajukan tersebut dianggap belum dilengkapi persetujuan dari delapan partai pengusung lainnya.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, dua nama bakal calon Wakil Wali Kota Balikpapan yang diajukan tersebut masing-masing Risti Utami dan Budiono.

Kedua nama Bakal Calon Wakil Wali Kota Balikpapan ini dipilih Wali Kota Balikpapan dari sejumlah nama yang telah diusulkan Partai Pengusung diantaranya Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP, dan Budiono dari PDIP.

“Jadi ada dua nama yang diusulkan yakni Budiono dan Risti Utami. Tapi kami mengembalikan lagi nama-nama tersebut untuk dilengkapi administrasinya,” ujarnya, Kamis (26/1/2023).

“Kekurangan dari dua nama bakal calon wakil wali kota ini adalah syaratnya adalah surat dukungan dari partai pengusung,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Balikpapan yang juga politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, surat dukungan dari partai pengusung untuk kedua nama bakal calon wali kota yang diajukan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi.
“Sehingga jika ada satu saja dari delapan partai pengusung tersebut tidak memberikan dukungannya, maka penetapannya itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

“Jadi saat ini tinggal bagaimana, kedua bakal calon tadi berkoordinasi dengan delapan partai lainnya,” sambungnya.

Terkait batal waktu dalam penetapan bakal calon wakil wali kota ini, Abdulloh menegaskan, semuanya tidak akan berproses sampai dengan semua berkas administrasinya terlengkapi.

“Prosesnya tidak bisa dilakukan, jika belum lengkap berkasnya. Batas waktunya sampai 8 bulan masa jabatan Walikota berakhir,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya
tes