DPRD Balikpapan Sebut Penertiban PKL Belum Efektif

DPRD Balikpapan
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pasar Pandansari belum berjalan efektif dan meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas OPD dalam penataan pasar.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai upaya penataan yang selama ini dilakukan pemerintah belum menunjukkan hasil yang efektif karena pelanggaran terus berulang meski telah dilakukan penertiban berkali-kali.

Menurut Taufik, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur aktivitas perdagangan di kawasan pasar.

“Perdanya sudah ada, Perwalinya juga sudah ada. Tinggal siapa yang melaksanakan. Masing-masing OPD sudah memiliki tugasnya,” ujar Taufik saat ditemui di DPRD Kota Balikpapan, Selasa (28/7/2026).

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran penegakan Perda yang sebelumnya dialokasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, penertiban yang dilakukan selama ini hanya memberikan efek sementara karena para pedagang kembali berjualan di lokasi terlarang setelah beberapa hari.

“Satpol PP sudah dianggarkan, turun ke lapangan dua atau tiga hari. Setelah itu pedagang kembali lagi. Kalau seperti itu, anggaran yang digunakan hasilnya di mana?” katanya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD berkewajiban memastikan anggaran yang telah disetujui benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, Taufik mengakui kondisi yang terus berulang tersebut dapat dinilai sebagai indikator belum optimalnya pelaksanaan kebijakan penataan PKL.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, ya bisa dibilang gagal. Kalau berhasil, tentu tidak perlu penertiban berulang atau pembatasan jam operasional yang terus diulang,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek penegakan aturan, Taufik juga mengkritisi efektivitas penataan lapak di dalam Pasar Pandansari. Ia menilai masih banyak kios yang telah disediakan pemerintah namun tidak diminati pedagang karena dinilai sepi pembeli.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk mencari solusi yang lebih menyeluruh, bukan hanya mengandalkan penertiban di lapangan.

“Kalau pedagang tidak mau menempati lapak, pemerintah harus mencari solusi. Kenapa pembeli tidak mau masuk ke dalam pasar? Itu yang harus dijawab, bukan hanya terus melakukan penertiban,” ujarnya.

Taufik juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, meningkatkan koordinasi dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif.

Ia menilai penataan kawasan pasar membutuhkan langkah konkret yang mampu menyeimbangkan kepentingan penegakan aturan dengan kebutuhan ekonomi para pedagang.

“Dinas Perdagangan terlalu banyak teori, praktiknya belum terlihat maksimal. Begitu juga dinas terkait lainnya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil, bukan sekadar penertiban yang berulang,” katanya.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan keberhasilan penataan PKL sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah dalam mengoordinasikan seluruh OPD agar bekerja secara terintegrasi.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap 38 pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Pandansari, Jalan Pasar Buton, dan sejumlah titik lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan, menjelaskan penertiban dilakukan karena para pedagang kembali berjualan di lokasi yang dilarang meski sebelumnya telah diberikan imbauan dan pendekatan persuasif.

Pemerintah Kota Balikpapan telah menyediakan lapak resmi di dalam pasar. Namun sebagian pedagang tetap memilih berjualan di bahu jalan karena dinilai lebih mudah dijangkau pembeli.

Satpol PP menegaskan penertiban akan terus dilakukan, termasuk pemberian sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar yang berulang.

Tinggalkan Komentar