Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Balikpapan Barat
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kuasa hukum bersama orang tua dan keluarga korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun.
Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto, S.H. dan Khomsu Tamam, S.H., mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan laporan yang dibuat ibu korban berinisial P pada 18 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/B/479/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM.
Dalam laporan itu, korban berinisial AI, 8 tahun, diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial SF. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.
Vidi mengatakan, kedatangannya bersama keluarga korban untuk memastikan tahapan penyidikan, termasuk perkembangan hasil visum korban.
“Kami sudah melakukan upaya koordinasi terhadap laporan klien kami. Kami menanyakan tahapannya sudah sampai di mana dan apakah bukti visum sudah keluar,” ujar Vidi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Vidi, hasil visum telah ditandatangani pihak rumah sakit dan UPTD pada 27 Agustus 2026. Namun, keluarga korban dan kuasa hukum mengaku baru memperoleh informasi mengenai hasil visum tersebut pada pekan ini.
Pihaknya juga telah meminta salinan hasil visum. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan dengan alasan menyangkut privasi korban.
“Kami sudah meminta salinan bukti visum tersebut, tetapi tidak diperbolehkan karena alasan privasi korban. Padahal saya merupakan kuasa hukum keluarga korban,” katanya.
Minta Terlapor Diamankan
Selain mempertanyakan hasil visum, kuasa hukum juga meminta kepolisian mengambil langkah pengamanan terhadap terlapor. Permintaan itu disampaikan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana serupa terhadap anak lainnya.
“Kami sudah mengupayakan, meminta, memohon, bahkan mengultimatum dalam 1×24 jam untuk melakukan pengamanan terhadap terlapor agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana yang sama terhadap anak-anak di bawah umur,” kata Vidi.
Namun, hingga saat ini, terlapor disebut masih berstatus wajib lapor dan belum dilakukan penahanan.
Vidi menjelaskan, terlapor sebelumnya sempat diamankan oleh Polsek Balikpapan Barat pada 18 Agustus 2026. Pengamanan dilakukan setelah situasi di sekitar lokasi kejadian memanas dan nyaris terjadi kericuhan. Namun, setelah itu terlapor kembali menjalani wajib lapor.
“Polsek Barat sudah mengamankan pada 18 Agustus malam. Akan tetapi, kok dari pihak Polresta belum ada pengamanan. Sudah diamankan 1×24 jam, kemudian diwajibkan lapor kembali,” ujarnya.
Menurut Vidi, alasan terlapor masih diwajibkan lapor karena penyidik masih menunggu hasil visum dan menilai alat bukti belum terpenuhi.
Ia berharap penyidik segera menuntaskan proses pemeriksaan dan menentukan langkah hukum terhadap terlapor.
“Kami berharap mudah-mudahan segera terpenuhi keadilan ini. Keinginan keluarga dan kami sebagai kuasa hukum adalah terlapor segera diamankan terlebih dahulu sambil menunggu proses gelar perkara,” katanya.
Meski demikian, Vidi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Jika dalam gelar perkara nantinya penyidik menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi, pihaknya mempersilakan kepolisian mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau pada saat hasil gelar nanti tidak terpenuhi unsur pidananya, silakan di-SP3. Kami hanya menuntut keadilan secara sportif,” ujarnya.
Menurut dia, perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut anak di bawah umur.
“Ini adalah hal yang perlu kita atensi bersama-sama. Kita perlu jaga generasi penerus bangsa. Jangan sampai ada korban lain lagi. Itu tuntutan yang menurut saya sangat wajar, bukan mengada-ada,” katanya.
Kuasa hukum juga memohon perlindungan hukum serta perhatian Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy dalam penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan dan keadilan bagi korban tetap terjaga.
Disebut Berawal dari Bimbingan Belajar
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban mengikuti bimbingan belajar bahasa Inggris di sekitar tempat tinggalnya.
Korban disebut baru mengikuti bimbingan belajar tersebut sebanyak dua kali sebelum dugaan tindak pidana terjadi.
Kuasa hukum tidak membeberkan secara rinci kronologi dugaan kekerasan seksual tersebut karena mempertimbangkan perlindungan dan privasi korban yang masih anak-anak.
Sementara itu, ibu angkat korban berinisial SL mengatakan, sejak bayi korban berada dalam pengasuhan keluarganya.
SL juga mengaku pernah mendengar cerita dari sejumlah anak mengenai perilaku terlapor yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
“Anak-anak ini pernah ngomong, saya dipangku, saya dipeluk. Katanya karena dia belum punya anak,” ujar SL.
Setelah kasus yang menimpa AI terungkap, keluarga mengaku baru mengetahui sejumlah cerita lain yang sebelumnya tidak mereka ketahui.
SL juga mengaku mendengar informasi mengenai dugaan adanya anak lain yang pernah menjadi korban. Namun, informasi tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Ia menegaskan informasi itu masih sebatas yang didengarnya dan belum mengetahui kebenarannya secara pasti.
“Saya dengar-dengar juga katanya kemarin sempat ada korban, tapi katanya diatur damai. Saya tidak tahu yang mana. Saya cuma dengar-dengar saja,” katanya.
SL berharap penanganan perkara terhadap AI dilakukan secara serius karena korban masih berusia 8 tahun dan duduk di kelas III sekolah dasar.
“Saya ibu angkatnya. Dari bayi saya yang mengasuh. Ini masih kelas tiga SD, baru umur delapan tahun,” ujarnya.
BACA JUGA
