Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menegaskan akan menindak lanjuti aksi penebangan pohon milik warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah yang dilakukan PT Pertamina (Persero).

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menhgatakan, dewan akan menindaklanjuti kasus penebangan pohon dan tanaman produktif milik warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah yang dilakukan oleh Pertamina. Penebangan sepihak yang dilakukan PT Pertamina (Persero) diatas lahan milik warga tersebut melanggar Perda nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian penebangan pohon.

“Tidak menutup kemungkinan, akan ada sanksi yang diberikan sesuai Perda jika terpenuhi unsur pelanggarannya,” ujar Syukri Wahid, Jumat (10/6/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Syukri , DPRD Kota Balikpapan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnnya yang terkait aksi penebangan pohon sepihak tersebut.

“Acuan kita perda Kota Balikpapan, dan masyarakat juga punya bukti video penebangan tersebut,” terangnya.

Komisi I dan Komisi III DPRD Balikpapan sendiri pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan warga dengan Pertamina.

Dalam RDP DPRD tersebut, kata Syukri, DPRD merekomendasikan penyelesaian sengketa lahan RT 12 Kelurahan Karang Jati diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan menindaklanjuti penebangan tanaman/pohon produktif milik warga.

“Secara garis besar komisi akan tindak lanjutin sesuai hasil RDP saat itu,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply