BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Pemkot Balikpapan berencana  merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah, yakni dengan memperpendek waktu membuang sampah yang selama ini diterapkan mulai pukul 18.00 wita hingga pukul 06.00 wita, menjadi pukul 18.00 wita hingga pukul 24.00 wita.

Evaluasi ini dilakukan menyusul masih banyaknya ditemukan warga terutama ibu-ibu rumah tangga yang membuang sampah diatas pukul 06.00 wita, sehingga TPS (tempat pembuangan sampah) yang sudah dibersihkan dari sampah oleh petugas Dinas Kebersihan Pemakaman dan Pertamanan (DKKPP) kembali menumpuk.

“Pemkot berencana akan mengevaluasi jam membuang sampah, dimana jamnya akan diperpendek menjadi 7

jam saja. Mulai pukul 18.00 wita hingga pukul 24.00 wita,” kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah alam ada ketentuan pidananya yakni pasal 32. Pelanggar Perda akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Pemantauan di beberapa TPS, seperti di kawasan belakang SMA 5 Sepinggan sering penuh hingga meluber ke luar bak. Padahal waktu pembuangan sampah baru saja dimulai, sehingga warga yang akan membuang sampah hanya menaruh di sekitar bak sampah.

Sebagian lagi memilih membuang esok pagi setelah jam pembuangan sampah sudah habis yakni setelah pukul  06.00 karena bersamaan aktivitas berangkat kerja dan mengantar anak ke sekolah. Warga dengan leluasa memasukkan sampah ke dalam bak, namun ini dilakukan setelah  waktu membuang sampah sudah habis, seperti yang diamanatkan dalam Perda, dengan ancaman denda 50 juta atau kurungan 6 bulan.

Razia bagi pembuang sampah di luar jam yang telah ditentukan sebenarnya sudah sering dilakukan oleh aparat gabungan antara lain Satpol PP bersama aparat terkait.  Mereka yang terjaring disita KTP-nya atau didenda sekadarnya, agar ada efek jera dengan tidak membuang sampah di luar jam yang ditentukan.(mh/gk)

Share.
Leave A Reply