Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang praperadilan laporan adanya dugaan penggunaan surat hibah palsu di Kabupaten Kutai Barat, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi untuk pembuktian yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang ini kuasa hukum pemohon menghadirkan sejumlah saksi masing-masing Masirin selaku Saksi yang bertandatangan di Surat Hibah, Aspiransah selaku Kepala Kampung, Ipong selaku penerjemah bahasa dan dua orang saksi lainnya.

“Hari ini kami baru saja menyelesaikan agenda Sidang praperadilan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti baik dari pihak kepolisian, serta dari pihak kami selaku pemohon,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Agus Amri, Kamis (6/1/2022).

Amri menambahkan, pihaknya menyayangkan dalam sidang ini pelapor tidak diperiksa, harusnya pelapor ikut diperiksa dalam materi praperadilan, tapi tidak mengapa pihaknya selaku pemohon sudah mengajukan bukti-bukti dan saksi dan sama-sama mendengarkan bukti-bukti yang dimiliki Polda Kaltim.

“Ternyata yang kami temukan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik Polda Kaltim ada banyak hal yang keterangan dipalsukan, oleh terlapor, misal Derahim mengaku dia anak kandung alm Garim, terus Novitasari istri dari alm Garim yang jelas-jelas jadi saksi dalam pembuatan draf konsep surat hibah itu mengatakan tidak tahu menahu adanya surat hibah, seolah-olah akta hibah jatuh dari langit,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Amri menambahkan, hari ini juga usai sidang pra peradilan, dua orang yakni Derahim dan Novitasari akan dilaporkan ke Polda terkait laporan keterangan palsu, karena di dalam BAP jelas merugikan kliennya.

“Kemungkinan cuma dua mereka menipu polisi atau pihak polisinya diduga terlibat dalam perkara ini, yang mana atas nama Derahim dan Novitasari, dua nama ini sebagai pembuat keterangan palsu untuk BAP dihadapan penyidik, yang mana mereka statusnya saksi pelapor, merekah yang melaporkan keempat kliennya sebagai pemalsu surat hibah padahal mereka tahu persis jika surat hibah itu asli,” tegasnya.

“Inilah untungnya pra-peradilan kita tahu apa yang dimiliki oleh penyidik, makanya kami bilang apakah penyidiknya terlibat dalam rekayasa kasus atau mereka yang ditipu sama dua orang ini,” tambahnya.

Selain itu, juga ada bagian BAP yang sengaja tidak ditampilkan pihak Kepolisian, padahal itu sangat penting, menyangkut rekaman pembicaraan dimana ada Novitasari, tapi oleh pihak penyidik Polda tidak memberikan untuk ditampilkan di praperadilan.

“Semakin jelas dan yakin kami jika Polda terlibat dalam rekayasa ini,” jelasnya.

“Klien kami memastikan jika Novitasari tahu dan ada suaranya dalam rekaman tersebut tapi bagian itu tidak dimunculkan,” sambungannya.

Sementara itu, Kuanglin adik dari almarhum Garim meminta keadilan yang seadil-adilnya, dirinya tidak habis pikir jika Derahim yang merupakan anak angkat dari alm Garim tega mau memenjarakan dirinya beserta ketiga saudaranya yang sudah jelas-jelas saudara kandung dari alm Garim.

“Bukti sudah jelas kalau Derahim bukan anak kandung alm Garim tapi hanya anak angkatnya, kami pingin keadilan seadil-adilnya, sampai mana pun kami siap untuk menuntut keadilan sebenarnya,” kata Kuanglin.

“Dan kami punya keyakinan jika dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki, akan menang pada keputusan praperadilan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply