Narkoba jenis sabu-sabu saat diencerkan dan diblender, sebelum dibuang.(ad/gk)

Polda Kaltim Musnahkan Sabu 18 Kg Hasil Tangkapan di Kukar, Balikpapan dan Samarinda

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Rabu (20/3) siang memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 kilogram, di Ruang Mahakam Polda Kaltim.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, dan didampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana serta unsur Jaksa dan para tersangka.

Kombes Pol Akhmad Shaury menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini setelah kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan lokasi penangkapan yang berbeda, yakni Samarinda, Kukar, dan Balikpapan.

“Dari kedelapan kasus ini, yang terbesar saat ini yaitu pengungkapan narkoba di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar yang terjadi bulan Februari 2019. Dari sana kita amankan dua orang tersangka serta barang bukti sebesar 12 Kg sabu,“ kata Kombes Pol Akhmad Shaury.

Dengan terungkapnya peredaran narkoba di Kabupaten Kukar, personel melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi menangkap 1 orang tersangka di Kota Balikpapan dengan barang bukti 5 kg.

Kantong berisi sabu-sabu ketika dibuka.(foto:ad/gk)

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengaku peredaran narkoba di Kaltim kini telah memprihatinkan. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, setidaknya Polda Kaltim berhasil menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba di Kaltim.

Kombes Pol. Ade menambahkan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air di dalam wadah yang telah disediakan. Barang bukti selanjutnya dibelender sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.

“Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,” tutur Ade Yaya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ad/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya