TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Kepolisan Resor Paser menangguhkan penahanan 3 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena desakan masyarakat adat setempat pada Kamis (26/9) lalu. 

Ketiga tersangka yakni berinsial J, S, dan A. 

Tersangka J dan S diamankan polisi karena membakar lahan seluas 1 hektare di Desa Putang Kecamatan Long Kali pada 20 September. 

Sementara tersangka A diamankan polisi pada 17 September 2019 karena membakar lahan seluas 2 hektare.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasubag Humas Iptu Bambang mengatakan penetapan status tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena kelengkapan saksi dan dua alat bukti polisi tidak bisa membebaskan tersangka. Mereka terjerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp.5 Milyar.

“Dalam aturan undang-undang tersangka tidak bisa dibebaskan. Tapi sebagai hak bagi tersangka kami bisa menerima pengajuan penangguhan,” kata Bambang, Sabtu (28/9).

Sebelumnya massa yang tergabung dalam Masayarakat Adat Paser pada Kamis (26/9) lalu mendatangi kantor Bupati Paser, meminta kepada pemerintah untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut.

Koordinator Lapangan Masyarakat Adat Paser Noviandra menyampaikan bahwa pihaknya datang dengan membawa dua tuntutan yakni pembebasan ketiga tersangka dan penerbitan Peraturan Bupati terkait kearifan lokal tentang membakar ladang.

“Dua tuntutan ini yang kami ajukan, karena memang warga Kabupaten Paser sejak dulu sudah melakukan pembakaran lahan ketika mau beladang,” ucap Noviandra.

Lanjut ia, saat ini petani dan peladang telah menjadi kambing hitam dari permaslahan kabut asap yang terjadi di kabupaten Paser.

“Petani peladang bukanlah penyebab kabut asap. Karena sudah sejak dulu nenek moyang kami hidup dengan cara beladang. Dan baru di beberapa tahun ini muncul kabit asap. Jadi tidak sepantasnya menjadikan petani sebagai kambing hitam dalam permasalahan kabut asap saat ini,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat paser sangatlah dekat dengan alam dan sangat bergantung pada alam.

“Barang kali banyaknya perusahaan yang membuka lahan dengan luasnya sehingga kabut tidak bisa dihindari. Karena masyarakat Paser ini memiliki kedekatan dengan alam dan sangat tergantung pada alam terutama petaninya,” ungkapnya.

Sementara itu mewakili pemerintah Kabupaten Paser, Wakil Bupati Kaharuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti terkait dengan tuntutan pelaksanaan penyusunan Perbup berkaitan dengan kearifan lokal tentang membakar ladang.

“Nanti kami akan bahas kembali tentu dengan bidang hukum pemerintahan dan instansi lainnya. Kami mengharapkan agar Masyarakat Adat Paser bisa memenuhi Legal Formal seperti layaknya Kampung Adat Muluy. Supaya hak-hak masyarakat bisa terlindungi,” kata Kaharudin. (Jya)

Share.
Leave A Reply