Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah membuka layanan aduan bagi korban pinjaman online (pinjol) di Provinsi Kaltim.

Layanan aduan ini melalui email dan daring masing-masing email satgaspinjolkaltim@gmail.com dan melalui website, sosial media, ataupun melalui platform WhatsApp di nomor 085250818182.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, sejak dibukanya layanan aduan laporan korban pinjaman online (pinjol) di Provinsi Kaltim. Polda Kaltim sudah menerima ratusan laporan dari warga yang mengaku sebagai korban pinjaman online (pinjol)

“Jadi memang sudah banyak yang menyampaikan pengaduan dan laporan,” ujarnya, Senin (8/11/2021).

Namun demikian, katanya, untuk menindaklanjutinya laporan dan pengaduan tersebut, kepolisian juga harus didukung dengan alat bukti dasar kerugian yang diderita oleh para peminjam ini.

“Jadi setelah kita respon, kita undang yang bersangkutan untuk membuktikan, menunjukkan bahwa sudah mengalami kerugian,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, dari ratusan pelapor yang diundang untuk membuktikan, tidak satupun pelapor yang datang ke Mapolda Kaltim untuk membawa alat bukti yang dimaksud.

“Sehingga pelaporan melalui daring, tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak ada dasar-dasar untuk dilanjutkan penyelidikan,” jelasnya.

Disamping menerima aduan dan laporan melalui email satgaspinjolkaltim@gmail.com dan melalui website, sosial media, ataupun melalui platform WhatsApp, kata Yusuf, pelaporan juga dilakukan dengan datang langsung ke Mapolda Kaltim.

“Yang datang langsung ke Mapolda Kaltim dengan lengkap membawa barang bukti baru 2 orang. Dan itupun, setelah kita tracer pinjaman online-nya bukan ada di Kaltim, tapi ada di pulau Jawa dan Sulawesi,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, Polda Kaltim tidak tinggal diam, melainkan tetap berkoordinasi dengan Polda setempat untuk menindaklanjuti laporan yang ada di Kaltim.

Untuk yang di Pulau Jawa, misalnya. Kata Yusuf, pihaknya bekerjasama dengan Polda DIY untuk menelusuri jejak Pinjol. yang dilaporkan oleh pelapor di Kaltim.

“Kita berkoordinasi dengan Polda di pulau Jawa, untuk menindaklanjuti laporan yang ada di Kaltim,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply