Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Puluhan warga pemilik lahan yang bersengketa dengan Kompleks Perumahan Grand City milik Sinar Mas akhirnya melakukan penutupan akases jalan menuju Kawasan perumahan. Penutupan ini sebagai buntut setelah tuntutan warga untuk ganti rugi tidak mendapatkan respon yang baik dari pihak Sinarmas dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Agus Amri mengatakan, sampai saat ini belum adakejelasan sama sekali terkait permasalahan tanah ini dari Sinar Mas, bahkan pihaknya sudah melayangkan surat penutupan lahan yang seharu dilakukan 1 Januari pukul 24.00 wita lalu, dan itu pun tidak direspon.

“Kami sudah berikan kesempatan selama satu bulan, dan ternyata juga tidak ada kejelasan terkait tanah ini,” ujar Agus Amri, Rabu (2/2/2022).

Terakhir setelah dilakukan pengukuran tanah, katanya, menurut BPN lahan milik warga tetap pada titik yang sama dengan sertifikat atas nama Ekatiningsih dengan tahun 2005 lalu.

“Jadi dengan sangat menyesal, pada hari ini kami menutup penuh akses jalan ini yang merupakan tanah atas nama Ekatiningsih, dan kepada semua wargaserta pihak berkepentingan harus dimaklumi,” tegasnya.

Amri juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga perumahan atas ketidak nyamanan yang terjadi. “Kami memohon maaf, karena kami tidak bermaksud menyusahkan hidup dari warga, tapi kami perlu menuntut keadilan baik dari pihak BPN dan Sinarmas atas kerja-kerja mafia tanah yang sudah bertahun-tahun ini,” paparnya.

Dikatakannya, sampau saat penutupan jalan secara total dilakukan, pihak sinarmas tidak beretikad baik dan membangun komunikasi yang lebih baik.

“Komunikasinya dengan sinarmas hanya bersifat mengulur-ulur waktu tanpa kejelasan, sehingga kami harus melakukan sikap sendiri,” ucapnya.

Jika Sinarmas membuat jalan alternatif itu, katanya, silahkan saja, ini juga berarti sinarmas tahu dia sudah ‘memperkosa’ bertahun-tahun tanah milik Ekatiningsih.

“Silahkan itu dilakukan, tapi tidak ada juga yang bisa menghalangi kami untuk melakukan aktivitas kita di tanah sendiri,” tegasnya.

Perwakilan Sinarmas, Samuel Piratno mengaku, saat menyayangkan dengan adanya penutupan akses jalan secara total, karena ini menghambat aktivitas warga perumahan Grand City.

“Mestinya tidak boleh dilakukan penutupan akses jalan, mediasi ke 5 di BPN ada beberapa pihak yang belum setuju,” ujarnya.

Namun pihaknya masih enggan menginformasikan pihak-pihak siapa saja yang belum ada titik temu.

“Tolong yang ini tanyakan ke pihak Ekatiningsih saja,” ungkapnya.

Samuel berharap, agar akses jalan yang ditutup, semoga bisa dibuka kembali sehingga aktivitas bisa berjalan, pihaknya juga meminta pengukuran ulang, sementara masih ada 3 sertifikat yang belum ada titik temu yakni milik Sinarmas, Yokio, dan Ekatiningsih.

“Terkait adanya pembukaan akses jalan baru belum ada sampai saat ini, kalau pun ada aktivitas di lokasi yang tidak jauh dari Perumahan Grand City itu aktivitas penataan lahan untuk cut and fill cluster,” tutup Samuel.

Share.
Leave A Reply