Polda
Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus tiga tersangka pengedar dan “kuda” atau kurir narkoba jenis sabu di Kota Samarinda,Kaltim. Para tersangka ini masing-masing seorang wanita berinisial DM (37) dan dua pria masing-masing AD (29) dan AS (42), Kamis (25/5/2023).

1 Pengedar dan 2 “Kuda” Narkoba Diringkus Ditreskoba Polda Kaltim

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus tiga tersangka pengedar dan “kuda” atau kurir narkoba jenis sabu di Kota Samarinda,Kaltim. Para tersangka ini masing-masing seorang wanita berinisial DM (37) dan dua pria masing-masing AD (29) dan AS (42)

“Tersangka DM adalah pengedar sabu, kami amankan di wilayah di Perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lalu,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar, Kamis (25/5/2023).

Hendrik menambahkan, tersangka DM ini berhasil diamankan setelah kedapatan melemparkan satu bungkus sachet kopi yang diduga berisi 11 paket sabu seberat 3,34 Gram.

Dimana dari hasil pengembangan, Subdit I berhasil menemukan bungkus susu dancow yang berisi 10 plastik bening diduga sabu seberat 9,94 Gram di rumahnya.

“Dari interogasi, DM mengaku menemukan barang tersebut dari saudara D dengan sistem jejak,” ungkapnya.

Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

Sedangkan kasus lainnya, Ditreskoba Polda Kaltim juga berhasil dua tersangka masing-masing AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Samarinda pada 17 Mei 2023.

“AD dan AS berhasil diamankan setelah kedapatan melempar bungkus plastik hitam, yang dibungkus lakban dan diduga berisi narkotika jenis sabu,” ucapnya.

“Hasil Interogasi tersangka mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari tersangka T. Dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 2.063 Gram,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka DM dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur.

Untuk tersangka AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang buki sabu dari para tersangka dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.

“Kami sangat berterima kasih dengan Kejati Kaltim, karena kami langsung meminta barang bukti untuk dimusnahkan, dan langsung mendapat tanggapan,” tutup Hendrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya