GerbangKaltim.com – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan terdapat enam di antara 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam kriteria rawan bencana tinggi atau berpotensi terjadi bencana.

“Ancaman bencana yang ada di Provinsi Kaltim adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan dan gelombang ekstrem dan abrasi,” kata Koordinator Tim Analisis Ekonomi dan Statistik Bappenas Cut Sawalina dalam diskusi kelompok terpumpun secara daring terkait dengan Identifikasi Data Statistik Kebencanaan Provinsi Kaltim diikuti di Samarinda dilansir dari Antara.com, Minggu 30 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah instansi di Kaltim di antaranya Diskominfo Kaltim, BPS Kaltim, Bappeda Kaltim, Disperindagkop Kaltim, serta Disbun Kaltim.

Ia menjelaskan rangking indeks risiko bencana di Pulau Kalimantan pada tahun 2021, menempatkan Provinsi Kalimantan Timur berada di posisi kedua dan memiliki risiko bencana dengan indeks 153,28.

Ia menyoroti beberapa kejadian, di antaranya hasil pantauan BMKG yang telah mendeteksi terdapat 78 titik panas tersebar di Kaltim, yakni di Kabupaten Paser, Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Mahakam Ulu.

“Atas temuan ini, kami berharap Pemerintah Provinsi Kaltim harus segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan,” katanya.

Ia menjelaskan sebagai negara dengan risiko bencana yang tinggi, perlu memiliki kebijakan dan strategi yang tepat serta berlandaskan data di lapangan terkait dengan penanggulangan dan mitigasi bencana.

Ia mengungkapkan tahun 2022 Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik mengidentifikasi data statistik kebencanaan guna menindaklanjuti amanat RPJMN 2020-2024.

Yakni untuk mewujudkan Satu Data Indonesia sesuai Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019, dengan tujuan data statistik kebencanaan dapat disediakan dari level daerah hingga pusat sesuai dengan standar.

Cut Sawalina mengatakan adanya perbedaan data dari setidaknya tiga sumber data yang ada menjadi suatu hal yang perlu dikonfirmasi.

“Satu Data Indonesia sesuai Perpres No.39 Tahun 2019 dalam hal data statistik kebencanaan juga perlu dibangun untuk mitigasi penanganan bencana,” kata dia.***

Share.
Leave A Reply