11 Paket Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus Pengedar Residivis

pengungkapan sabu Balikpapan
Polresta Balikpapan mengungkap kasus peredaran sabu di Prapatan, Balikpapan Kota. Dari tangan tersangka JAS (33), residivis narkotika, petugas menyita 11 paket sabu seberat 3,36 gram saat penangkapan pada 6 Desember 2025.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Sebanyak 11 paket sabu berhasil diamankan dari seorang pria berinisial JAS (33), seorang buruh harian lepas yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2017 dan bebas pada 2021.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM pada 6 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jl. Pagar Ijo, RT 38, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, lokasi yang kerap disebut rawan transaksi narkoba.

Sekitar pukul 19.50 WITA, Sabtu (6/12/2025), petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri–ciri terduga. Saat diamankan dan digeledah, ditemukan 11 paket sabu seberat 3,36 gram brutto yang dibungkus tisu putih, disimpan di kantong celana depan tersangka. Polisi juga menyita celana yang digunakan pelaku sebagai barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal, JAS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan harga Rp1,5 juta secara tunai. Rencananya barang tersebut akan diedarkan kembali. Pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, SH, menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Sumber: Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar