13 Perusahaan di Kutai Timur Dapat Penilaian Properda Merah

Kutim, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Daerah (Properda) memberikan peringkat merah kepada 13 perusahaan di Kabupaten Kutai Timur. Dimana salah satu perusahaan yang mendapatkan peringkat merah tersebut adalah Kobexindo Cement yang dinyatakan gagal mengelola lingkungan.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menyatakan, meski sampai saat ini masih belum menerima laporan resmi penilaian proper daerah tersebut, tapi pihaknya berjanji akan segera memanggil OPD terkait untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk minta klarifikasi 13 perusahaan itu. Kalau memang terbukti nanti kita tindak sesuai dengan aturan,” tegasnya, Senin (15/7/2025).
Dikatakannya, dalam kasus ini, Pemkab Kutim harus memberikan tindakan tegas bukan hanya sekedar imbauan semata. Meskipun, balik perusahaan-perusahaan itu ada nama besar, aturan tetap harus ditegakkan.
“Kami akan berikan tindakan dulu, jika hanya cuma ditegaskan, nanti gitu-gitu terus. Kalau memang betul-betul ada rapor merah, bahkan ada rapor hitam, ya, kami tindak. Kami kan menegakkan aturan. Yang bikin aturan itu juga orang-orang besar. Jadi kalaupun ada nama besar di belakangnya, kami tetap jalankan aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi menjelaskan, DLH Kutim sudah menindaklanjuti temuan Pemprov Kaltk tersebut dengan meminta perusahaan menyampaikan progres penyelesaian atas sanksi yang dijatuhkan.
Disisi lain, katanya, tim pengawas dari DLH Kutim saat ini juga telah diterjunkan ke zona Sangkulirang, wilayah di mana sebagian besar perusahaan tersebut beroperasi.
“Nantinya, jika mereka sudah memenuhi semua kewajiban yang mereka lakukan, maka sanksinya pasti kita akan cabut,” tukasnya.
Menanggapi tentang adanya perbedaan antara Properda (penilaian tingkat provinsi) dan Propernas (tingkat nasional) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup. Dewi menjelaskan, meski indikatornya serupa, standar dan waktu penilaian berbeda.
“Umumnya indikator penilaian di Propernas itu jauh lebih ketat dibanding dengan Properda,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar tersebut. Dewi menjelaskan, semuanya bergantung pada asal penerbitan izin usaha masing-masing perusahaan.
“Kalau izin usahanya dari pemerintah kabupaten, maka bupati bisa memberikan sanksi. Tapi kalau PMA (Penanaman Modal Asing) atau izin dari pusat, maka itu kewenangan pusat,” tegasnya.
Adapun 13 perusahaan di Kutai Timur yang mendapat Proper Merah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni PT Bumi Mas Agro, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory, dan PT Nusaraya Agro Sawit, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, dan PT Telen Pengadan Baay Mill, serta PT Wira Inova Nusantara – Susuk Factory.
BACA JUGA