2 Pemuda Pengedar 75 Poket Sabu Diringkus

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkapkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan tersangka pengedar sabu dua orang laki-laki. Kedua tersangka ini warga Kecamatan Balikpapan Barat dengan total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 75 poket.
“Ketiga tersangka pengedar itu masing-masing berinisial I dan A serta seorang wanita berinisial Z,” ujar, Kasatresnarkoba Komisaris Polisi Sujarwo dalam jumpa pers, Jumat (12/1) sore.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kerap adanya transaksi narkotika jenis sabu di rumah para tersangka. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengintaian terhadap para tersangka.
“Untuk I dan A di amankan di satu lokasi yang sama, yaitu di salah satu kama kos di Jalan Pandan Barat, Balikpapan Barat pada Rabu (10/1),” jelasnya.
Dimana dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 62 poket sabu seberat 16,56 gram masing-masing 25 poket dengan berat 6 gram dari I dan 37 poket seberat 10,56 gram dari A.
Sujarwo menjelaskan, Sabu itu di masukan ke dalam plastik bening yang sudah siap edar dengan dua ukuran yang berbeda dan tentu dengan harga yang juga berbeda.
“Untuk poket berukuran besar itu Rp 200 ribu, dan yang kecil 150 ribu,” sebutnya.
Setiap penjualan sabu itu, pengedar ini di upah Rp 200 ribu oleh seorang pria yang juga berinisial A. Untuk A kini menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA