Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Nasional Narkotika(BNN) Kota Balikpapan berhasil mengungkap upaya peredaran dan penanaman narkoba jenis ganja dengan dua orang tersangka masing-masing AW (37) dan MH (44).

Kepala BNNK Balikpapan Risnoto mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi pengiriman ganja saat pihaknya melakukan patroli siber yang dilakukan BNNK Balikpapan.

“Dari informasi tersebut, kita langsung membentuk tim gabungan antara BNNK Balikpapan, Bea Cukai Kaltim, dan Bea Cukai Balikpapan untuk memantau ekspedisi,” ujar Risnoto, Kamis (9/2/2023).

Risnoto menambahkan, Tim BNNK Balikpapan kemudian melakukan pemantau selama dua hari dan akhirnya berhasil membekuk AW di halaman salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur karena gerak-geriknya yang mencurigakan saat membawa sebuah paket besar.

“Saat diinterogasi, tersangka AW ini mengaku bahwa barang haram itu miliknya dengan milik rekannya berinisial MH,” jelasnya.

Dari keterangan AW, barang haram tersebut dipesan melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi, dimana ganja yang dipesan seberat 1.022 gram brutto yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Risnoto menambahkan, selanjutnya Tim BNNK langsung meringkus tersangka MH, dimana saat akan dilakukan penangkapan tersangka MH sempat bersembunyi diatas plafon rumahnya.

“Saat kita datangi rumahnya, rupanya tersangka MH ini berlaku tak kooperatif. Dia sengaja bersembunyi di plafon rumah untuk menghindari petugas,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka MH, Tim BNNK menemukan sebanyak 9 paket ganja yang total berat keseluruhan 22,05 gram brutto yang diduga sudah siap untuk dipasarkan.

Disaat yang bersamaan, kata g Risnoto, Tim BNNK yang melakukan penggeledahan rumah tersangka MH, menemukan dua batang ganja yang ditanam di sebuah polibag.

“Dua batang ganja yang ditanam tersangka ini diduga sudah berusia sekitar 4 bulan,” ungkapnya.

Kuat dugaan tersangka MH sengaja membudidayakan tanaman ganja itu untuk kemudian diolah dan dijual lagi.

“Saat diinterogasi, tersangka MH ini juga mengakui sudah mencoba menanam ganja itu beberapa bulan terakhir dan mengedarkan lagi,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share.
Leave A Reply