4 Tahun Laporan Pemalsuan Surat Lahan Sepinggan Baru di Polres Balikpapan Jalan Ditempat

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sudah lebih dari 3 tahun dugaan kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan yang dilaporkan Hermasyah di Polres Balikpapan, seakan tak berujung.
Hermansyah melaporkan kasus yang membuat dirinya bakal kehilangan hak atas tanah warisan ayah kandungnya, Sukma Achmad Djafar seluas 17,300 M² di RT 17, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan Polres Balikpapan dengan Nomor LP/K/111/III/2021/P.Kaltim/Resta Balikpapan 31 Maret 2021, didukung dengan Surat perintah penyelidikan nomor SP.Sidik/42-A/III/Res 1.9/2021/Reskrim tanggal 31 Maret 2021 tersebut, ditanggapi korban bahwa proses penyelidikannya Polisi tidak netral.
“Sudah hampir 4 tahun, laporan pemalsuan surat lahan yang saya buat masih belum selesai. Polisi seakan tak netral menangani kasus ini. Padahal sudah jelas kasusnya,” ujar Hermansyah, Rabu (4/6/2025).
Hermansyah menjelaskan, kronologis dugaan pemalsuan dokumen lahan tersebut.
Bermula ketika Soekma Soekirman pemilik awal lahan tersebut, memiliki anak tunggal bernama Sukma Achmad Djafar sebagai alih waris.
Sebelum meninggal, sudah terjadi jual beli lahan tersebut kepada Rachim yang merupakan orang tua kandung Hermansyah.
Ditahun 2004, Sukma Ahmad Djafar meninggal. Saat itulah, pelaku muncul dan mengaku sebagai adik kandung bernama Sukma M Assari.
Menurut Herman, faktanya, Soekma Soekirman hanya memiliki satu anak yakni Sukma Ahmad Djafar.
“Bagaimana bisa, tiba-tiba almarhum Soekma Soekirman punya anak pebih dari 1. Bukan saja itu, dia (Assari) mengaku adik kandung, tapi tahun lahirnya lebih tua dari kakaknya,” kata Herman.
Sukma M Assari sendiri tercatat lahir di tahun 1961, sedangkan Sukma Achmad Djafar yang diakuinya sebagai kakaknya lahir di tahun 1962.
“Itu sudah jelas berbohong. Dan karena pemalsuan surat yang dilakukan Assari ini, didukung dengan munculnya 5 surat Ijin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang kini sudah dijadikan barang bukti kepikisian. Namun, penyelidikannya sudah mau 4 tahun ini tak kunjung selesai,” ujar Herman.
Dalam kasus pemalsuan surat lahan yang sudah ditetapkan penyidik Polres Balikpapan Sukma M Assari sebagai tersangka sejak tahun 2022, akan tetapi tersangka tidak ditahan.
“Mandeknya kasus ini, membuat kami disibukan dengan hal-hal yang menyita waktu dan sebagainya. Untuk itulah, kami meminta Kapolda, Kapolri dan Kompolnas untuk menindaklanjuti laporan tindak pidana ringan ini,” pinta Hermansyah.
Sementara itu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, penanganan kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan tersebut akan segera ditindaklanjutinya.
Kapolres Anton akan memanggil tim penyidik untuk kordinasi kembali.
“Akan kembali dikordinasikan kembali apa-apa saja yang menjadi penyebab kasus ini belum tuntas,” kata Kapolres, didampingi Kasi Humas Polres Balikpapan IPDA Sangidun, diruang kerjanya.
BACA JUGA