Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim melalui Kasubbidprovos bidpropam Polda Kaltim beserta 20 personel Subbidprovos dan Tim dari Biro Provos Mabes Polri menggelar penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polri di Kalimantan Timur.

Gaktibplin meliputi pemeriksaan terhadap sikap tampang, kelengkapan administrasi, dan cek urine dari para anggota. Hasilnya ditemukan sebanyak 5 orang personel yang dinyatakan terindikasi positif Methamphetamine.

“Jadi kemarin itu kita laksanakan yang Namanya Gaktibplin, ini kegiatan rutin yang dilaksanakan, dimana salah satunya adalah pemeriksaan urine, hasilnya ditemukan sebanyak 5 orang personel yang dinyatakan terindikasi positif Methamphetamine,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo, Rabu (26/7/2023).

Yusuf mengatakan, 5 orang personel itu dari Bintara Polda Kaltim, dimana 2 orang sedang dalam pemulihan dan menjalani perawatan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jonggon, Kutai Kerta Negara.

“Sedangkan 2 lainnya, tengah mengonsumsi obat keras yang mengandung methamphetamine berdasarkan resep dokter,” jelasnya.

Sedangkan 1 orang lainnya, katanya, dinyatakan mengonsumsi obat keras namun tidak bisa menunjukkan riwayat konsumsinya maupun resep dokter.

“Nah yang 1 orang ini jelas pengaruh bukan resep dokter. Dimana yang bersangkutan ini tidak bisa menunjukkan kalau dia pakai lewat resep obat,” tegasnya.

Dikatakannya, terhadap 1 orang personel yang pihaknya masih menyelidiki apakah memang menggunakan obat keras yang dikonsumsi atau narkoba. Dan jika terbukti menggunakan narkoba akan diproses oleh Paminal Polda Kaltim.

“Entah nanti etik atau disiplin, lebih lanjut nanti ditangani di Propam,” tutup Yusuf.

Namun yang jelas, katanya seusai instruksi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas terhadap personel yang ditemukan menggunakan narkoba.

Sementara itu berdasarkan Data Paminal Polda Kaltim, kata Yusuf, untuk tahun 2023 di semester I ini ada 6 kasus pelanggaran yang sedang ditangani.

“Dimana 3 kasus sedangan proses sidang disiplin, sedangkan 3 kasus lainnya sedangan proses Kode Etik,” ungkapnya.

Sedangkan di Tahun 2022, katanya, Paminal Polda Kaltim menangani 10 kasus, dimana Sidang Disiplin 7 Kasus dan kode etiknya 3 kasus.

Share.
Leave A Reply