Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kelas 1A Wilayah Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Balikpapan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 70 pasangan warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (27/2/2023).

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, sebanyak, 70 pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi dari sebanyak 137 pasangan yang mengajukan permohonan.

“Sidang Isbat Nikah ini adalah sebuah kegiatan untuk mendapatkan pengesahan, atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat Islam,” ujarnya.

Helmi menambahkan, untuk sebanyak 67 orang pasangan yang belum memenuhi syarat administrasi, maka pihaknya bersama Pengadilan Agama akan melihat duduk persoalannya.

“Untuk 67 lain yang belum memenuhi syarat, kita aklan tindak lanjuti dengan memberikan solusi apa nantinya,” tambahnya.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, katanya, untuk memberikan legalitas, identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh Negara, serta tercatat pada pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang. Dimana pasangan ini akan mendapatkan buku nikah gratis dan dokumen kependudukan, setelah proses Isbat Nikah dilangsungkan.

“Dengan tujuan untuk meningkatkan akses pelayanan bidang hukum, membantu masyarakat, terutama yang tidak mampu untuk memperoleh hak atas atau perkawinan atau buku nikah dan akte kelahiran,” tegas Helmi.

“Dengan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya yang ringan, atau gratis,” sambungnya.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan atas dasar peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah, dalam rangka penerbitan akte perkawinan buku nikah dan akte kelahiran.

Helmi mengatakan, bahwa proses kegiatan sudah dilakukan sejak tanggal 3 Januari 2023. Dimulai dari kegiatan sosialisasi, lalu verifikasi dan validasi surat-surat, maupun fakta di lapangan.

Kemudian proses administrasi, hingga sampailah dengan diselenggarakannya sidang Isbat Nikah Terpadu.

Share.
Leave A Reply