97 TPS Pasar Sepinggan Ditargetkan Bisa Ditempati Pedagang Mulai Januari 2027
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membangun 97 tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Sepinggan yang terdampak kebakaran.
Pembangunan TPS tersebut menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berada dalam pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku bendahara umum daerah. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, dari 250 petak yang terbakar, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan pedagang yang memenuhi persyaratan mendapatkan TPS.
“Hasil verifikasi dan validasi di lapangan, dari 250 petak yang terbakar, ada 119 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan TPS,” kata Haemusri, Rabu (23/9/2026).
Dari 119 petak tersebut, sebanyak 97 TPS dibangun baru. Sementara 22 petak lainnya tidak dibangun ulang karena masih dapat digunakan dan hanya memerlukan perbaikan.
Haemusri menjelaskan, pemberian TPS tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh pedagang terdampak. Disdag menetapkan tiga indikator sebagai dasar penentuan penerima.
Pertama, pedagang harus memiliki Surat Izin Penempatan Tempat Berusaha (SIPTB). Kedua, pedagang harus benar-benar aktif berjualan. Ketiga, pedagang harus tidak memiliki tunggakan retribusi atau dalam kondisi bebas retribusi.
“Tiga indikator ini menjadi tolok ukur Dinas Perdagangan untuk memberikan TPS kepada pedagang,” ujarnya.
Menurut Haemusri, pembangunan TPS saat ini telah berjalan dan progresnya mencapai sekitar 85 persen. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan penyedia dan ditargetkan rampung pada 1 November 2026.
Setelah pembangunan selesai, pemerintah akan melakukan pemeriksaan sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan. Dokumen hasil pekerjaan kemudian dilaporkan kepada BKAD untuk proses pembayaran karena pembangunan menggunakan dana BTT.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tanggal 1 November itu serah terima kepada penyedia dan kepada Dinas Perdagangan. Kemudian kami laporkan kepada BKAD sebagai bendahara umum daerah untuk membayarkan karena ini menggunakan dana BTT,” kata Haemusri.
Ia mengatakan, pedagang belum dapat langsung menempati TPS setelah bangunan selesai. Pemerintah masih menunggu tahapan administrasi dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Haemusri memperkirakan pedagang baru dapat menempati TPS pada Januari 2027.
“Setelah itu kita menunggu laporan dari BPK. Mungkin bulan Januari baru bisa teman-teman menempati petak pasar yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Haemusri juga mengingatkan pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi agar segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab, salah satu syarat utama untuk menempati TPS adalah pedagang tercatat bebas dari tunggakan retribusi.
Ia menegaskan, TPS tersebut akan diperuntukkan bagi pedagang yang telah terdata dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Harapan saya kepada teman-teman pedagang yang belum bayar retribusi, segera bayar retribusinya. Untuk menempati petak pasar ini, yang benar-benar sudah ada di data Dinas Perdagangan, syarat utamanya harus bebas retribusi,” kata Haemusri.
BACA JUGA
