Pemkot Balikpapan Toleransi Kenaikan Harga Pangan Maksimal 5 Persen dari HET
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan toleransi terhadap kenaikan harga komoditas pangan maksimal 5 persen dari harga eceran tertinggi (HET).
Kebijakan tersebut diterapkan di tengah tekanan harga pangan yang dipengaruhi fenomena El Nino.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, kondisi cuaca tersebut berdampak terhadap produksi komoditas pangan sekaligus meningkatkan biaya distribusi.
“Memang harga komoditas pada saat El Nino saat ini ada kenaikan. Pengaruh El Nino ini dari tingkat produksi, kemudian logistik juga mengalami kenaikan,” ujar Haemusri, Rabu (30/9/2026).
Menurut Haemusri, kenaikan harga pangan tidak hanya dipengaruhi berkurangnya produksi, tetapi juga biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengadaan dan pengiriman komoditas ke Balikpapan.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk mendukung pelaksanaan kegiatan pangan murah yang digagas Polda Kalimantan Timur.
Pemkot Balikpapan juga akan menggelar kegiatan dalam rangka Hari Keluarga Berencana Nasional (Harganas). Kegiatan tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga lebih terjangkau.
Namun, Haemusri mengatakan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk menggelar pasar murah secara rutin.
“Ruang pemerintah untuk melakukan pasar murah cukup terbatas karena anggaran. Biasanya pasar murah dilakukan pada momentum hari besar keagamaan,” katanya.
Di sisi lain, ketersediaan beras di Balikpapan hingga kini masih dinilai mencukupi. Haemusri menyebut sekitar 1.300 ton beras masih tersedia di gudang Bulog.
Sementara untuk komoditas pangan lainnya, pemerintah mengandalkan distributor untuk menjaga kelancaran pasokan dan distribusi ke pasar-pasar di Balikpapan.
“Untuk distributor, karena jalur distribusinya berbeda, kita memanfaatkan peran distributor untuk melakukan pengadaan pangan,” ujar Haemusri.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pemantauan terhadap harga yang ditetapkan distributor.
Menurut Haemusri, harga yang diberlakukan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan rangkaian proses, mulai dari pengadaan atau produksi hingga distribusi.
Pemkot Balikpapan menetapkan batas toleransi kenaikan harga maksimal 5 persen dari HET. Artinya, kenaikan harga di atas batas tersebut tidak lagi masuk dalam ruang toleransi pemerintah.
“Yang jelas pemerintah hanya memberikan toleransi 5 persen daripada harga HET. Pemerintah hanya bisa menoleransi itu, selain itu tidak bisa,” tegas Haemusri. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
