Polda Kaltim Tangani 94 Kasus Karhutla, 18 Orang Jadi Tersangka

Polda Kaltim
Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur. Selasa (29/9/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran menangani 94 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 28 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Data tersebut berdasarkan pendataan dan evaluasi penanganan perkara hingga 27 September 2026.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, dari 28 perkara yang telah masuk tahap penyidikan, tujuh perkara di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Sementara itu, sebanyak 66 perkara lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Kami tidak hanya berorientasi pada jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Tedy, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan sebaran perkara, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi wilayah dengan jumlah penanganan terbanyak, yakni 33 kasus.
Dari jumlah tersebut, 28 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan lima perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berada di urutan berikutnya dengan 24 kasus. Sebanyak 22 perkara masih dalam penyelidikan dan dua perkara telah masuk tahap penyidikan.

Selanjutnya, Kabupaten Paser menangani 10 kasus. Sebanyak sembilan perkara masih dalam penyelidikan dan satu perkara telah masuk tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi.

Di Kabupaten Berau, kepolisian menangani enam kasus. Satu perkara masih dalam penyelidikan, sedangkan lima perkara lainnya telah masuk tahap penyidikan dengan empat tersangka.

“Perkara tersebut mencakup dugaan keterlibatan perseorangan maupun korporasi,” kata Tedy.

Pada tingkat Polda Kaltim, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani lima kasus. Satu perkara masih dalam penyelidikan dan empat lainnya telah masuk penyidikan, termasuk perkara yang diduga melibatkan korporasi.

Sementara itu, Polres Kutai Timur menangani empat kasus dan seluruhnya telah masuk tahap penyidikan. Dari perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu perkara berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi.

Polresta Samarinda mencatat tujuh kasus. Tiga perkara masih dalam penyelidikan dan empat lainnya telah masuk penyidikan dengan tiga tersangka.

Adapun Polres Bontang dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani dua kasus. Di masing-masing wilayah, satu perkara masih dalam penyelidikan dan satu perkara telah masuk penyidikan. Polres Bontang menetapkan satu tersangka, sedangkan Polres Kutai Barat juga menetapkan satu tersangka.

Untuk Polresta Balikpapan, terdapat satu kasus Karhutla yang telah masuk tahap penyidikan dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Polres Mahakam Ulu tidak mencatat adanya penanganan perkara pidana Karhutla hingga periode pendataan tersebut.

Penyidikan Berdasarkan Alat Bukti

Tedy menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan menilai adanya kecukupan alat bukti.

“Terhadap perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, prosesnya terus dilakukan secara cermat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

Khusus perkara yang diduga melibatkan korporasi, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan antara kegiatan usaha dan terjadinya kebakaran.

“Terhadap dugaan keterlibatan korporasi, penyidik akan melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap aspek perbuatan,
pertanggungjawaban hukum, hubungan antara kegiatan usaha dengan terjadinya kebakaran, serta alat bukti lain yang relevan,” jelas Tedy.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltim bersama jajaran juga melakukan berbagai langkah pencegahan Karhutla. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli dan pemantauan wilayah rawan kebakaran, edukasi kepada masyarakat, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta penguatan partisipasi masyarakat.

Tedy mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan kepada kepolisian.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Komentar