Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Eksibisionisme Tidak Ditahan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim akhirnya menangkap AW (25), pelaku eksibisonisme lewat media sosial, terhadap jurnalis R. Pelaku AW, ditangkap di rumahnya di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Selasa (23/11), pekan lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Sugeng Subagyo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AW untuk sementara tidak akan ditahan.

“Sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter jiwa, tersangka ini mengidap retardasi mental/disabilitas intelektual. Jadi tidak dilakukan penahanan untuk sementara waktu,” ujar Kombes Pol Yusuf Tejo saat rilis pengungkapan kasus, Senin (29/11).

Hal itu juga didukung dengan sejumlah dokumen dimana terdakwa mulai dari SD hingga SMA bersekolah di Sekolah luar Biasa (SLB). Pihak keluarga juga menjamin tersangka tidak akan melarikan diri.

“Dimana yang bersangkutan mengidap penyakit tuna grahita itu dimana seseorang itu mengalami keterbelakangan mental sehingga kita tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

“Kita juga mendapatkan jaminan dari pihak keluarga tersangka bahwsanya terduga pelaku ini tidak akan lari kemana-mana adan menghilangkan barang bukti,” paparnya.

Meski begitu lanjutnya, kasus tersebut tetap berlanjut. Karena penyidik akan meminta keterangan saksi ahli. Saat kasus masuk dalam tahap penyidikan dan masih terus didalami.

“Perkara tetap lanjut, karena nanti ada keterangan saksi ahli nanti itu yang akan menjadikan kesimpulan kita, nanti dalam resume kita susun, masih dterus didalami,” ujarnya.

“Keterangan saksi kita lampirkan, nanti gunanya adalah untuk jalannya proses persidangan di muka persidangan nanti tergantung bagaimana hakimnya memutuskan,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Yusuf baru dua korban yang melaporkan pelecehan yang dilakukan AW.

Yusuf meneruskan, tersangka AW melancarkan aksinya lewat akun instagram. Soal sasaran, Yusuf menyebut AW memilih calon korban secara random alias acak. Saat melancarkan aksinya, tersangka kerap melakukan video call sambil masturbasi. “Yang dianggap menarik oleh tersangka akan dichat atau di video call,” kata Yusuf.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari rumah tersangka, seperti 1 unit handphone, satu simcard provider telekomunikasi, satu mikro sd, satu buah cd hasik ekstrak instagram, kaos, celana, tangkapan layar video pria sedang masturbasi.

“Pakaian ini yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya,” tutupnya.

Akibat aksinya, AW dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya