Alur Rujukan JKN: Mengapa Harus Dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama?

alur rujukan JKN
Peserta JKN wajib mengakses layanan kesehatan di FKTP seperti puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih banyak peserta yang langsung memilih rumah sakit saat merasa sakit, tanpa melewati prosedur layanan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Padahal, sesuai regulasi, FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik mandiri merupakan pintu pertama yang harus diakses sebelum dirujuk ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

“FKTP adalah garda terdepan. Mereka bertugas memeriksa, mendiagnosis, mengobati, dan memberikan edukasi kesehatan kepada peserta JKN. FKTP juga berperan penting dalam mencatat riwayat medis peserta sebagai fasilitas terdekat,” kata Rizzky pada Kamis (1/8/2025).

Rizzky menjelaskan bahwa rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi. Tujuannya agar pelayanan tetap efisien, tepat sasaran, dan tidak menumpuk di rumah sakit untuk kasus-kasus ringan yang sebenarnya bisa ditangani di FKTP.

Jika FKTP tidak memiliki sarana atau tenaga medis yang memadai, barulah peserta dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai kebutuhan medis. Rumah sakit pun memiliki klasifikasi berbeda, dari kelas D hingga A, yang menentukan kompleksitas kasus yang bisa mereka tangani.

“Rumah sakit kelas A menjadi rujukan tertinggi dengan dukungan tenaga subspesialis dan fasilitas paling lengkap. Rujukan ke rumah sakit juga mempertimbangkan kecocokan kompetensi dan kapasitas, termasuk kemungkinan rujukan ke rumah sakit lain pada level yang sama jika diperlukan,” tambahnya.

Ia menyebut bahwa BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem rujukan digital yang memetakan seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan dan layanan yang tersedia. Bahkan, dalam kondisi medis tertentu, biaya ambulans untuk rujukan antar rumah sakit juga ditanggung oleh JKN.

Lebih jauh, Rizzky menekankan bahwa sistem rujukan berjenjang ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi strategi besar pemerintah untuk memastikan pemerataan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas. Dengan sistem ini, peserta JKN diharapkan mendapat perawatan yang sesuai kebutuhan medis, di fasilitas yang tepat, dan oleh tenaga profesional yang kompeten.


Sumber: BPJS Kesehatan

Tinggalkan Komentar