Ancam Warga, Jatanras Reskrim Amankan Residivis Bersajam

Polresta Balikpapan
Jatanras Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GS (38) yang diduga melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik, kepada seorang warga di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kaltim, Minggu (25/5/2025) malam.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Jatanras Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GS (38) yang diduga melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik, kepada seorang warga di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kaltim, Minggu (25/5/2025) malam.

Pelaku diketahui emosi dan marah lalu melalukan pengancaman terhadap korbannya bernama Irwan (50), seorang karyawan swasta, hanya karena dianggap ikut campur dalam urusan pribadi pelaku.

Peristiwanya bermula saat terjadi kecelakaan antara pelaku yang mengendarai mobil (R4) dan seorang pengendara sepeda motor (R2), di depan PLTD Gunung Malang, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kaltim.

Saat melihat insiden itu, korban Irwan yang berada di sekitar lokasi berusaha membantu pengendara motor yang terjatuh. Dan kemudian menyarankan agar persoalan kecelakaan diselesaikan secara baik-baik di kantor polisi.

Tapi justru sarang yang disampaikan korban tersebut yang memicu amarah pelaku. Pelaku langsung memaki korban, lalu menendangnya, dan mengancam dengan sebilah badik yang telah disisipkannya di pinggang.

Warga sekitar yang menyaksikan aksi tersebut dibuat panik dan langsung melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Gunung Malang.

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti 1 buah badik yang digunakan untuk mengancam korban.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Beny Aryanto membenarkan penangkapan tersebut. Dan pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Balikpapan.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ujar, Kompol Beny Aryanto, Senin (2/6/2025).

Beny Aryanto mengungkap bahwa GS merupakan residivis kasus narkotika, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN BPP tertanggal 26 Juli 2018, di mana ia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat berwenang, serta tidak main hakim sendiri atau membawa senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain.

Tinggalkan Komentar