Anggota DPRD Kaltim KMR Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif Rp431 Miliar

Korupsi
Salah seorang anggota DPRD Provinsi Kaltim dari partai NasDem asal Kota Balikpapan KMR ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas dugaan terlibat dalam kasus proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp431 miliar.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KMR, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai NasDem Balikpapan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar, yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.

Penetapan KMR sebagai tersangka diumumkan melalui akun resmi Instagram Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Dalam unggahan tersebut, KMR disebut sebagai salah satu dari sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan fiktif yang menggunakan anggaran dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT Telkom menunjuk empat anak perusahaannya—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta—untuk melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa. Keempat entitas tersebut lalu menggandeng sembilan vendor eksternal. Namun, proyek pengadaan barang tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan alias fiktif.

NasDem Kaltim Beri Tanggapan

Menanggapi penahanan KMR, Ketua DPW NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, mengaku kaget dan menyayangkan kejadian ini.

“Kita sedih dan syok, karena beliau selama ini dikenal sebagai kader yang baik,” ujar Celni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (13/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan, dan hingga kini masih melakukan komunikasi internal dengan DPP NasDem.

“Soal posisi KMR di DPRD, kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Keputusan partai masih dalam proses,” lanjutnya saat ditanya mengenai kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sembilan Perusahaan Terlibat

Kasus proyek fiktif ini menyeret sembilan perusahaan vendor yang menerima dana proyek dari anak perusahaan Telkom. Berikut daftarnya beserta nilai proyek masing-masing:

  1. PT ATA Energi – Rp64,4 miliar

  2. PT International Vista Quanta – Rp22 miliar

  3. PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar

  4. PT Green Energy Natural Gas – Rp45,2 miliar

  5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar

  6. PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,4 miliar

  7. PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar

  8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,9 miliar

  9. PT Batavia Prima Jaya – Rp10,9 miliar

Daftar Tersangka yang Telah Diumumkan Kejati DKI Jakarta:

  1. AHMP – GM Enterprise Segment PT Telkom (2017–2020)

  2. HM – Account Manager PT Telkom (2015–2017)

  3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia (2016–2018)

  4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi

  5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

  6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa

  7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

  8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri

  9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Kasus ini terus didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih lanjut alur pencairan anggaran serta keterlibatan pihak-pihak lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KMR mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.


Sumber: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Tinggalkan Komentar