Art
Seorang asisten rumah tangga atau ART di Balikpapan berinisial MR (22) dilaporkan majikannya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan karena diduga telah melalukan tindak penganiayaan terhadap tiga anak majikannya, Senin (8/8/2022).

Aniaya 3 Anak Majikannya, ART Terancam Penjara 7 Tahun

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Seorang asisten rumah tangga atau ART di Balikpapan berinisial MR (22) dilaporkan majikannya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan karena diduga telah melalukan tindak penganiayaan terhadap tiga anak majikannya sebut saja Anggrek (8), Dahlia (5) dan Melati (8 bulan).

Kuasa hukum orang tua korban, Adi Dharma Wiranata mengatakan, pelaku MR sudah bekerja selama 8 bulan sebagai ART di kediaman majikannya sebut saja nama Mama. Dan baru 5 bulan terakhir uni dipercaya mengasuh anak-anak majikannya.

“Ketiga anak ini dianiaya dengan cara bermacam-macam, mulai ditampar, ditarik rambutnya, terus yang paling kecil tangannya dicatok (alat pelorus rambut yang dalam kondisi panas),” ujar Adi, saat ditemui di Unit PPA Polresta Balikpapan, Senin (8/8/2022).

Bahkan, lanjut Adi, luka bakar yang ditimbulkan dari alat catok tersebut masih membekas hingga saat ini ditangan anak majikannya yang masih berusia 8 bulan. Perbuatan ini dilakukan MR di dalam kamar, sehingga tidak terekam CCTV.

“Beruntung ada saksi, yakni pengasuh anak lainnya, yang ketika pelaku MR izin cuti, pembantu lainya tersebut menyampaikan perbuatan pelaku ke majikannya,” jelasnya.

Pengaduan ini, diterima majikan pada Kamis (4/8/2022) lalu. Orang tua korban yang tidak ingin gegabah, mencoba membuktikan perbuatan pelaku MR.

Namun dari upaya pembuktian itu, kata Adi, justru menemukan bahwa pelaku MR diduga juga telah mencuri barang pribadi miliknya, seperti pakaian dan jam.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan, di tas pelaku malah ditemukan barang pribadi milik majikan, “ papar Adi.

Ditanyakan tentang motif pelaku MR, Adi mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti. Namun yang jelas pihaknya, telah melapor dan menyerahkan kasus ini kepada pihak.

“Motifnya kita juga belum tau. Nanti biar penyidik yang akan mendalami,” ungkapnya.

Orang tua korban Mama yang ditemui di Unit PPA Polresta Balikpapan mengatakan, pelaku MR direkrutnya sebagai ART setelah mendapatkan tawaran dari rekan sejawatnya.

“Jadi perekrutan lewat info ke teman-teman. Lalu dia melamar, kenalnya ya setelah dia melamar itu,” ujarnya.

Awal bekerja, katanya, pelaku MR ditugaskan membersihkan rumah. Dan baru 3 bulan terakhit ini saja diminta untuk mengurus anak-anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dan Polresta Balikpapan sendiri telah mengamankan pelaku MR atas dugaan penganiayaan.

“Sudah kita amankan tanggal 7 Agustus 2022 kemarin,” ujar Rengga.

Rengga menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan laporan orang tua korban.
“Ada rekaman video yang kita amankan. Kemudian hasil visum dan alat-alat yang digunakan,” jelasnya.

Sementara ini, pelaku MR terancam pidana penjara di atas tujuh tahun sesuai dengan KUHP Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya