Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan saat ini tengah melakukan kajian tentang rencana untuk membuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang pemberlakukan jam belajar malam di Kota Balikpapan yang diterapkan mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pemberlakukan jam malam belajar ini bertujuan untuk melindungi anak-anak Kota Balikpapan dalam pergaulan diluar rumah.

“Jadi anak-anak ini wajib belajar hingga pukul 21.00 wita, mereka gak boleh keluar rumah selama pukul segitu,” ujar, Selasa (4/4/2023).

Rahmad menambahkan, pemberlakuan jam belajar malam ini rencananya akan dilakukan simulasi terlebih dahulu, sebelum diberlakukan sepenuhnya.

“Kita coba akan simulasikan dulu, bagaimana tanggapan dari masyarakat juga kita tunggu setelah simulasi ini dilakukan,” jelasnya.

Wali Kota Balikpapan mengatakan, simulasi ini akan diberlakukan secepatnya, mengingat saat ini banyak dijumpai anak-anak berkeliaran di jalan tanpa ada pantauan orang tua.

“Jadi kalau didapati saat razia kita bawa pulang ke rumahnya, apakah ortunya membiarkan atau bisa saja anak-anak ini yang lepas pengawasan,” paparnya.

Tugas pemerintah memberikan perlindungan kepada anak-anak, siapa tahu ke depan juga akan dibuatkan Perda bersama dengan DPRD Balikpapan terkait wajib belajar ini.

“Untuk perda kita kaji bersama, agar bisa melindungi anak-anak kita sehingga bisa menciptakan SDM berkualitas, buka hanya pintar secara intelektual dan spritual,” ucapnya.

Sementara itu, pemberlakukan jam malam belajar ini sendiri sebenarnya bukan hal yang baru karena sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan sebelumnya.

Dimana pernah diterbitkan Perda Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jam Belajar Malam.

Perwali ini diterbitkan saat itu karena maraknya fenomena ngelem dikalangan pelajar, termasuk kenakalan remaja lainnya yang seharusnya patut menjadi perhatian bagi para orang tua seperti mengkonsumsi miras, obat-obatan terlarang hingga tawuran.

Share.
Leave A Reply