Atas Rekomendasi Audit Khusus, Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas institusi Polri.
ADTT tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan difokuskan pada evaluasi penanganan dua peristiwa hukum, yakni perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil audit awal, ditemukan adanya indikasi lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penanganan perkara, yang dinilai berimplikasi pada munculnya polemik di tengah masyarakat.
Situasi tersebut dinilai berdampak terhadap menurunnya kepercayaan publik serta citra Polri. Oleh karena itu, hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026 untuk dibahas bersama. Dalam forum gelar audit tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keputusan penonaktifan ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan langkah administratif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan independen.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, Polri berkomitmen penuh menegakkan prinsip akuntabilitas internal, khususnya dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Setiap pejabat kepolisian, lanjutnya, tetap akan dievaluasi secara proporsional sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman. Agenda sertijab ini direncanakan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY, dan akan dipimpin langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi serta menjamin kelangsungan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah Sleman selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sumber: Divhumas Polri
BACA JUGA
