Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pembangunan jalan tol IKN dari Balikpapan ke IKN Nusantara yang berada di kawasan jalan tol kilometer 13 Balikpapan Utara, masih bermasalah karena ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan jalan tol namun belum dilakukan ganti untung, untuk itu warga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ditemui di sela-sela kesibukannya ditanya awak media, benarkan bapak punya lahan di jalan tol IKN yang saat ini sedang giat-giatnya membangun jalan tol, dijawab Johny Maramis, “Benar”. Bahkan menurutnya lahannya sedang dibangun pembangunan jalan tol.
Ditanya lagi, benarkan Bapak punya legalitas kepemilikan lahan yang lengkap?

Dijawab, “Benar”. Bahwa saya punya data legalitas yang lengkap makanya saya berani menuntut hak saya, bisa dijelaskan? Bisa.
.
PENJELASAN LEGALITAS KEPEMILIKAN LAHANNYA

1. Surat Keterangan Hak Garap tanggal 07 Maret 1983 atas nama Damma Dg. Mabbate, luas tanahnya ± 105.000 m2 atau 10,5 hektar;
2. Kwitansi asli pembelian lahan dari Damma Dg. Mabbate kepada H. Manggaru;
3. Surat Keterangan Kematian Damma Dg. Mabbate tanggal 21Juni 1985;
4. Surat Keterangan Lurah menjelaskan nama Damma orangnya sama dengan Damma Dg. Mabbate;
5. Surat Keterangan RT 002 Kelurahan Pantai Lango bahwa Damma tidak punya anak karena tidak menikah;
6. Surat Keterangan Kematian Hajjah Raja (istri H. Manggaru) tanggal 09 Juli 1982;
7. Surat Keterangan Kematian H. Manggaru tanggal 17 April 1986;
8. Surat Pernyataan Ahli Waris H. Manggaru tanggal 17 Desember 2008;
9. Surat Kuasa Penuh kepada M. Djafri bin Manggaru tanggal 17 Desember 2008;
10. KTP dan KK atas nama M.Djafri Manggaru;
11. Kwitansi pembelian lahan dari M. Djafri Manggaru kepada Johny Maramis tanggal 13 Nopember 2013;
12. Akta perikatan jual-beli dari M. Djafri Manggaru kepada Johny Maramis tanggal 03 Januari 2014;
13. IMTN dari Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 01 September 2015;
14. Sertifikat dari ATR/BPN Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 12 Mei 2016;
15. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lunas tanggal 04 Maret 2023;
16. Surat Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 28 April 2023;
Menjelaskan bahwa Surat Keterangan Hak Garap atas nama Damma Dg. Mabbate yang luasnya ± 105.000 m2 bahwa Asli surat tersebut masih tersimpan di arsip warkah Pemkot Balikpapan;
17. Surat Pernyataan Yunus tanggal 25 Oktober 2023 menyatakan bahwa saat pembebasan lahan Pemkot tahun 2005, lahan H. Manggaru dipanggil saat itu tapi yang bersangkutan tidak datang,
karena itu lahannya belum dibebaskan atau belum dibayar Pemkot Balikpapan;
Dan lahan inilah yang dibeli dari ahli waris H. Manggaru yaitu anaknya M. Djafri bin Manggaru,
makanya saya Johny Maramis selaku pembeli lahan tersebut berhak menuntut ganti untung kepada PUPR atas tanah seluas ± 50.000 m2 (5 hektar) yang digunakan untuk jalan tol;
18. Gambar lokasi milik penggugat Johny Maramis di jalan tol IKN segmen 3B, luas lahannya ±105.000 m2 dan yang telah digusur dan dibangun jalan tol seluas ± 50.000 m2 (5 hektar);
19. IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara) atas nama Johnny Rattu tanggal 17 Juli 2015 lahannya berbatasan dengan tanah saya, Johny Maramis yang saya beli dari M. Djafri Manggaru yang
luasnya ± 105.000 m2 sesuai segel induk atas nama Damma Dg. Mabbate; Apakah bapak yakin dengan legalitas kepemilikan yang bapak miliki ini bisa menang di Pengadilan?

Jawab Johny Maramis, saya yakin bisa menang, bila bapak-bapak Hakim yang mengadili perkara ini
memperhatikan betul bukti-bukti kepemilikan saya.

Ditanya lagi awak media, “Mengapa tanah bapak masuk ke sertifikat tanah Pemkot?, bisa dijelaskan?” Dijawab, Bisa, awalnya saya didatangi pegawai Pemkot Balikpapan, mau minta tanda tangan saksi batas, katanya tanah saya berbatasan dengan tanah Pemkot di bagian Barat, saya lihat gambar tanahnya kurang lengkap lalu saya bilang perbaiki dulu gambarnya karena Pemkot bukan berbatasan dengan sertifikat tanah saya tetapi berbatasan dengan segel tanah Hak Garap atas nama Damma Dg. Mabbate yang luasnya ± 105.000 m2.

Lalu dijawab oleh pegawai Pemkot bahwa tidak apa-apa, bapak tanda tangan saja karena tanah bapak yang masih berupa segel tidak hilang, lalu saya tanda tangani saksi batas tersebut, belakangan saya tanya ke bagian aset Pemkot Balikpapan karena saya mau mengurus IMTN tapi bagian aset menjawab karena bapak sudah tanda tangani saksi batas maka bapak tidak bisa lagi menuntut, saya bilang kapan saya serahkan tanah saya yang luasnya ± 50.000 m2 atau 5 hektar kepada Pemkot.

Kapan saya serahkan?, sampai hari ini saya belum pernah membuat surat penyerahan atas tanah saya tersebut kepada Pemkot Balikpapan, tapi nyata-nyata tanah saya diambil oleh Pemkot
Balikpapan, itulah sebabnya saya menuntut hak saya melalui Pengadilan Negeri Balikpapan.

Harapan besar saya, bapak-bapak hakim yang memeriksa perkara ini menjadi jelas apa yang terjadi
dengan tanah saya, karena hanya tanda tangan saksi batas, hilang tanah saya ± 50.000 m2 atau 5 hektar.

Ditanya awak media lagi, legalitas kepemilikan Bapak sangat lengkap sampai sertifikat, mengapa belum
dibayar oleh pihak PUPR yang menggunakan tanah bapak buat jalan tol IKN, bisakah bapak jelaskan?

Begini ceritanya, Beberapa kali kami bertemu dengan pihak Pemkot Balikpapan dengan Asisten 1 dan Bagian Aset
menuntut hak kami tapi tidak berhasil, maka pada tanggal 24 Juli 2023 kami pemilik lahan bersama
Koppad Borneo bersama-sama bermaksud mau menutup jalan tol IKN di atas tanah kami, kami mau agar tanah kami yang luasnya ± 50.000 m2 (5 hektar) yang diambil Pemkot Balikpapan dikembalikan kepada kami dan atau dibayar oleh pihak PUPR karena lahan kami tersebut sudah dibuat jalan tol IKN.

Namun dihalau oleh aparat keamanan Polda Kaltim dan Polres Balikpapan dari Kasat Intelkam Polres Balikpapan, Kompol Urdianta Asta Praja meminta kepada kami agar jangan melanjutkan demo, beliau mengajak duduk bersama bicarakan solusi, dan benar ketika duduk bersama tercapai kesepakatan demo tidak
dilanjutkan namun pihak Polda Kaltim akan mengundang semua pihak terkait untuk duduk bersama dan melakukan mediasi perdamaian, lalu pada tanggal 27 Juli 2023 pihak Polda Kaltim mengundang semua
pihak terkait, antara lain Pemkot Balikpapan, ATR/BPN Balikpapan, PUPR, PPK Lahan PUPR dan lainnya.

MEDIASI PERDAMAIAN DI POLDA KALTIM

Dari hasil mediasi perdamaian di kantor Mapolda Kaltim, lahirlah NOTULEN, dan dari Notulen No. 4 ada pertanyaan dari Kasat Intelkam Polres Balikpapan kepada PPK Lahan PUPR dan ATR BPN “apakah BPN dapat melakukan review ulang terhadap lahan Pemkot Balikpapan” yang akan dihibahkan ke kementerian PUPR untuk pembangunan jalan tol IKN?

Dijawab oleh staf hukum PPK Lahan PUPR bahwa “bisa, sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahwa apabila terdapat sengketa maka
mekanisme pembayaran ganti untung dilaksanakan melalui KONSINYASI.

Lalu ditegaskan lagi oleh Kasie Pengadaan Tanah ATR/BPN bapak SUDARNO bahwa “silakan pak
Johny mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan, apabila telah mendapatkan nomor register perkara agar segera menyampaikan kepada kami ATR/BPN Balikpapan dan akan dicatat dan semua proses dihentikan, termasuk proses hibah, apabila masuk dalam pokok
perkara dalam persidangan di PN Balikpapan, maka kami daftar untuk KONSINYASI.

Jawaban dari Bagian Hukum PPK Lahan PUPR dan ATR/BPN Balikpapan adalah sama bahwa sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 harus KONSINYASI, tapi mengapa ATR/BPN Balikpapan tidak
daftarkan konsinyasi padahal sudah masuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan, malah menolak semua gugatan kami, ada apa dengan ATR/BPN ??, mengapa ATR/BPN tidak

segera daftar konsinyasi padahal UU nomor 2 Tahun 2012 sangat jelas menyatakan konsinyasi, kami bertanya-tanya mengapa ATR/BPN membohongi kami ?? Padahal BPN yang ngotot meminta litigasi di PN Balikpapan namun setelah masuk pokok perkara mereka tidak lakukan konsinyasi,
harapan besar kami dari pihak Pengadilan dapat melihat hal ini secara jernih dan meminta segera kepada pihak BPN untuk konsinyasi

Lalu, bagaimana tanggapan Pemkot untuk konsinyasi? Dijawab Johny Maramis “Tanggapan Pemkot Balikpapan sesuai Notulen No. 7.a bahwa pihak Pemkot Balikpapan ingin menyelesaikan
permasalahan ini dengan cepat dan tuntas tanpa berlarut-larut, jadi menurut saya sangat nyambung bila ATR/BPN melakukan konsinyasi sesuai janjinya saat rapat mediasi perdamaian di kantor Mapolda Kaltim sesuai Notulen terlampir, namun BPN membohongi kami.

Terkait dengan rencana hibah tanah Pemkot Balikpapan kepada kementerian PUPR saya perlu jelaskan sebagai berikut:

Dari penyampaian staf hukum PPK Lahan PUPR Sdr. ANDRE melalui Notulen Polda No. 9.d bahwa “status lahan yang akan dihibahkan oleh Pemkot Balikpapan ke Kementerian PUPR untuk proyek pembangunan jalan tol IKN di segmen 3B belum ada Berita Acara serah terima, sehingga lahan tersebut statusnya belum dimiliki oleh Kementerian PUPR.

Hal ini ditegaskan lagi oleh Asisten 1 Tata Pemerintahan Sekdakot Balikpapan, Drs. ZULKIFLI, M.Si sesuai Notulen Polda No. 7.e bahwa “secara teknis, proses hibah lahan Pemkot saat ini masih
dalam proses dan belum diserahkan secara resmi kepada Kementerian PUPR”. Dari penyampaian staf hukum PPK Lahan PUPR dan Asisten 1 Tata Pemerintahan Sekdakot Balikpapan bahwa sampai tanggal 27 Juli 2023 saat mediasi perdamaian di kantor Mapolda
Kaltim, tanah pemkot belum resmi dihibahkan ke Kementerian PUPR.
Lalu pihak kami tegaskan lagi bahwa selama proses litigasi di PN Balikpapan tidak boleh dilaksanakan hibah, karena sedang berperkara di Pengadilan, hal ini disetujui oleh Bpk. SUDARNO
selaku Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN mengatakan bahwa setelah pihak BPN menerima Nomor Register Pendaftaran Perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan maka semua proses dihentikan
termasuk proses hibah, karena sertifikat Pemkot Balikpapan yang akan dihibahkan ke Kementerian PUPR sedang berproses litigasi atau sedang berperkara di Pengadilan Negeri
Balikpapan dan semua hadirin mengamini hal ini.

Namun untuk mengingatkan pihak ATR/BPN, Pemkot Balikpapan dan PUPR, pihak kami juga menyurati agar jangan terjadi hibah sebelum proses Litigasi di Pengadilan Negeri Balikpapan
selesai dengan baik.

Share.
Leave A Reply