Aturan Baru Pajak Terbit, Bayar Pokok Dulu Sebelum Sanksi!

Ditjen Pajak
Kemenkeu terbitkan PMK 71 Tahun 2026. Pembayaran tunggakan pajak kini difokuskan melunasi pokok utang terlebih dahulu sebelum sanksi denda.

JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menyempurnakan regulasi teknis penyelesaian kewajiban perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Regulasi teranyar yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 ini merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Poin krusial dan paling menguntungkan bagi para wajib pajak dalam PMK-71/2026 ini terletak pada perubahan mendasar mekanisme pelunasan tunggakan. Pada skema sebelumnya, setiap setoran pembayaran dari wajib pajak akan diperhitungkan secara proporsional untuk membagi pelunasan antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Melalui skema baru ini, seluruh nominal pembayaran yang disetorkan wajib pajak kini difokuskan dan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak hingga tuntas. Setelah kewajiban pokok terbayar, wajib pajak berhak mengajukan atau memanfaatkan fasilitas pembebasan, pengurangan, hingga penghapusan sanksi denda administratif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perombakan skema pelunasan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas, kepastian hukum, serta menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) para pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat terus berproduksi dan berkembang.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangannya di Jakarta.

Meski begitu, Bimo menggarisbawahi dan menegaskan secara eksplisit bahwa penyesuaian tata cara pembayaran ini sama sekali bukan bentuk kebijakan pemutihan pajak (tax amnesty). Kebijakan ini murni instrumen tata kelola fiskal agar proses penyelesaian kewajiban berjalan transparan, adil, dan efektif tanpa menghapuskan beban utang pokok Wajib Pajak.

Selain memprioritaskan pembayaran pokok tunggakan, PMK-71/2026 mengatur penyempurnaan batas waktu penyampaian surat tanggapan penelitian keberatan. Regulasi ini juga memuat aturan tegas bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses hukum keberatan, banding, hingga peninjauan kembali (PK) tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme permohonan pasal ini.

DJP berkomitmen akan terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan secara masif ke seluruh unit pelayanan daerah agar seluruh Wajib Pajak di Indonesia, termasuk para pengusaha di wilayah Kalimantan Timur, dapat memahami serta memanfaatkan ketentuan baru ini secara optimal demi mendukung iklim usaha yang makin sehat.

Tinggalkan Komentar