Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum Herman warga Kota Balikpapan yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan 6 orang oknum anggota Polisi dari Polresta Balikpapan. Namun kegiatan autopsi ini berlangsung tertutup bagi jurnalis dan penjagaan ketat aparat kepolisian

“Autopsi terhadap jenazah korban yang kami lakukan ini merupakan bagian dari penyidikan ya ming kami lakukan, untuk mengetahui penyebab bagaimana korban Herman meninggal,” ujar Wadir Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Roni Faisal, disela-sela kegiatan autopsi, Rabu (5/4/2021).

Roni mengatakan, kegiatan ini kami lakukan mulai jam 08.00 hingga pukul 12.00 Wita, dimana untuk hasil nanti akan disampaikan oleh Tim Forensik Polda Kaltim.

“Dalam kegiatan ini, kami melibatkan Tim DVI dab Tim Dokes Mabes Polri serta Tim Dokes Polda Kaltim, termasuk dari Ditkrimum, Shabara dan Provpam Polda Kaltim,” tegasnya.

Roni juga menambahkan, dalam kegaitan ini juga dihadirikan keluarga korban, pengacara korban dan pengacara tersangka.

Dikatakan Roni, penyelidikan sendiri mulai dilakukan sejak adanya laporan yang dilakukan keluarga korban yang tidak terima dengan meninggalnya korban Herman yang dianggap tidak wajar setelah ditangkap anggota Polresta Balikpapan karena diduga melakukan pencurian Hp.

“Sejak menguaknya kasus ini, Ditreskrimum langsung melakukan penyidikan, saat ini masih berproses dan sudah ada beberapa saksi yang kita sudah lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Ditambahkannya, kasus ini sudah masuk dalam kasus pidana umum, dimana jumlah saksi yang diperiksa masih sama dan tersangkanya juga masih ada 6 orang.

“Kasusnya sudah naik sidik, dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dilakukan persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Samarinda, Bernard Marbun mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltim yang dengan melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum korban Herman.

“Ini sebagai upaya untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, sehingga kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan pasal yang ditetapkan juga bisa terang benderang,” tegasnya.

Marbun menambah, dalam autopsi tadi ada beberapa bagian sampe organ dalam yang diambil, termasuk bagian rusuk yang mengalami patah.

Sesuai target kita, lanjutnya, kasus tidaknya merupakan pelanggaran kode etik kepolisian tapi juga ada tindak pidana.

“Saksi yang diperiksa ada dua orang dan belom ada penambahan, keduanya paman korban,” tutup Marbun.

Share.
Leave A Reply