KPPU Sasar Proyek Perkebunan Sawit dan UMKM

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V terus melakukan upaya penindakan terhadap para pengusaha yang bermain nakal. Dimana tahun 2019 ini saja sudah 7 laporan yang ditangani oleh KPPU di Kalimantan yang didominasi oleh dugaan praktik persengkokolan tender di lingkungan pemerintahan.

Kepala Bagian Penegakan Hukum Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) V Triyono Kurniawan mengatakan  dari 7 laporan yang diterima saat ini 5 diantaranya sudah naik statusnya ke penyelidikan dan 4 sudah diputuskan di pengadilan. Hal ini masih terus ditindaklanjuti hingga semua laporannya tuntas.

“Kami ada tujuh laporan, nah sudah lima yang kami proses penyidikan dan empat diantaranya sudah diputuskan di pengadilan,” katanya dihadapan awak media kemarin di Kantor KPPU V di Gedung Keuangan lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.

Selain itu, penindakan ini juga akan menyasar segmen lain yakni UMKM. Dimana sesuai dengan perintah dari Presiden Republik Indonesia untuk mendukung pertumbuhan usaha di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), KPPU berencana akan meningkatkan pengawasan dugaan praktik kecurangan dalam program kemitraan yang melibatkan UMKM.

Dugaan kecurangan tersebut diduga banyak dilakukan oleh beberapa perusahaan perkebunan seperti karet dan sawit dalam yang menerapkan sistem kemitraan dengan petani guna menjalankan usahanya, sehingga merugikan petani sebagai mitra.

“Iya nanti tahun 2020 rencananya kami akan mencoba fokus untuk mempelajari praktik kecurangan dalam kemitraan UMKM di perkebunan, sesuai perintah dari Presiden untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM,” terangnya.

Tak hanya itu saja, praktik kecurangan pun juga akan menyasar dalam program kemitraan dengan retail modern.

Dalam informasi yang diterimanya, banyak pemilik retail modern yang melakukan kemitraan dengan UMKM dalam memasok barang yang diperdagangkan tanpa adanya surat perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.

“Ya, ini juga menjadi perhatian kami,” tuturnya.

Tentu kondisi ini dinila bisa melemahkan UMKM sebagai mitra yang memasok barang yang diperdagangkan, sehingga mereka dirugikan dalam proses kerjasama yang sudah dijalankan.

“Biasanya tidak ada kontrak ini kan merugikan UMKM, misalnya ada UMKM yang memasok barang dagangan di retail, karena tidak ada kontrak pembayaranya seharusnya satu minggu bisa sampai 3 bulan, kan ini merugikan UMKM sebagai mitra,” ujarnya.

Namun hal ini harus bemar-benar dimaksimalkan oleh pihaknya lantaran KPPU Kanwil V saat ini terkendala oleh minimnya personel yang ada. Sementara cakupan wilayah kerjanya sangat besar yakni se-Kalimantan. Untuk itu pihaknya berencana akan menambah personel di tahun 2020 mendatang guna menambah kinerja. Meski diakuinya penambahan sebanyak empat orang personel ini masih sangat kurang, namun ia tetap optimis bisa lebih maksimal dari sebelumnya.

“Kami cakupannya wilayah di Kalimantan yang terdiri dari 5 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota. Saat ini personel yang akan ditambahkan masih di kantor pusat lagi pelatihan. Meski ditambah ya masih kurang sih, cuma ya kami coba maksimal,” pungkasnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply