Babak Baru Kasus Eks Hotel Tirta, Warga Laporkan HW, OBW dan NA ke Polda Kaltim

eks hotel Tirta
Kuasa hukum Mardiansyah mendampingi warga saat menyampaikan laporan ke Ditkrimsus Polda Kaltim, Rabu (19/3/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Warga korban penataan lahan eks Hotel Tirta di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kel Mekarsari, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, memasuki babak baru.

Dimana warga kembali melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan terlapor masing-masing Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) HW, Direktur PT CMA OBW dan Direktur Operasi PT CMA NA.

Laporan ini dilakukan Nizar Firdus dan Rutab didampingi Kuasa Hukumnya Mardiansyah SH, MH dengan mengantarkan surat yang diserahkan langsung ke piket Ditkrimsus di Mapolda Kaltim, Rabu (19/3/2025).

Warga pelapor, Nizar Firdus didampingi kuasa hukumnya Mardiansyah menjelaskan tentang kronologi dibuatnya laporan ini, dimana pada sekitar bulan November 2021, kliennya yang tinggal disekitaran ex Hotel tirta kemudian menemukan pembongkaran gedung Hotel Tirta dilakukan dengan menggunakan Jack Hammer (Braker), dan 2 unit excavator PC 200 Komatsu. Dimana kegiatan ini sangat mengganggu masyarakat setempat khususnya dekat dengan rumah klien kami berdekatan lokasi Ex Hotel Tirta tersebut.

“Selain pembongkaran gedung, warga juga menemukan adanya kegiatan Ilegal Mining (Pasir tanah urug) yang telah beroperasi ± 1 tahun tanpa pengawasan petugas dari Pajak Daerah (Dispenda) dan Walikota sebagai laporan,” Jelasnya.

Dikatannya, dari keterangan saksi kegiatan pembongkaran hotel tersebut belum ada sosialisasi kepada masyarakat dan warga setempat. Bahkan, belum mendapatkan izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ,SatPol PP, DPMPT (Perizinan), Disependa Kota Balikpapan.

“Sehingga terbitlah surat Penghentian kegiatan tersebut pada tanggal 11 November 2022 (surat terlampir) yang mana masyarakat setempat lebih dulu telah menghentikan kegiatan tersebut sebelum Dinas terkait datang,” ucapnya.

Berlarutnya kegiatan ini, katanya, disinyalir karena adanya pembiaran, tanpa pengawasan atas kegiatan tersebut disertai saling lempar tanggung jawab antara dinas terkait. Dan akibatnya sangat mengganggu lingkungan sekitarnya mulai dari drainase yang tersumbat, jalan aspal rusak, rumah warga yng mangalami retak – retak.

“Apalagi saat hujan deras terjadi, warga sangat khawatir akan terjadi longsor,” tegasnya.

Dikatakannya, dari peristiwa tersebut, sudah ada yang dijadikan tersangka, dan didakwa atas nama Rohmad alias Rohmat Harsono bin Andik.

“Tapi dalam fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan seharusnya terdakwa dalam kasus ini, bukan satu orang saja, namun ada nama-nama lainnya, sebagai pemilik dan yang memberikan perintah mengerjakan,” tukasnya.

Ditambahkannya, dalam persidangan juga terungkap bahwa Direktur PT CMA, OBW juga menerima hasil galian tambang ilegal tersebut berupa pasir sebanyak 125 rite yang saat itu dikerjakan oleh terpidana Rohmad, namun yang bersangkutan tidak turut ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.

“Jadi untuk itu, kami kembali melaporkan kasus ini karena diduga telah melakukan tindak pidana karena kami merasa dirugikan, dan memohon bantuan ke pihak berwajib untuk mengusut permasalah ini,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar