Pemkot
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan Adamin Siregar

Balikpapan Masih Tunggu Jadwal Analog Switch Off (ASO) dan Pembagian STB

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kota Balikpapan masih menunggu kapan jadwal pelaksanaan analog switch off (ASO) yang sudah dimulai pada 2 November lalu di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Termasuk untuk pembagian bantuan set top box (STB) penerima sesuai dengan pendataan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan Adamin Siregar mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu kepastian jadwal ari pemerintah pusat, untuk penonaktif siaran TV analog dan pembagian STB untuk warga Kota Beriman.

“Belum ada kepastian terkait ASO di Balikpapan,” ujarnya, Kamis(10/11/2022).

Apalagi karena ini kebijakan nasional, Diskominfo hanya menunggu perintah dari pusat. Diskominfo Balikpapan hanya berwenang menyosialisasikan kebutuhan TV digital, sebagai imbas siaran TV analog yang segera nonaktif. Jika melihat kasus di DKI Jakarta, maka ada kemungkinan jadwal siaran di Jabodetabek akan mundur.

“Mungkin sepertinya mengarah ke sana (mundur), tapi belum ada kepastian,” ungkapnya.

Selain kepastian terkait switch off, katanya, Pemkot Balikpapan juga sedang menanti kabar pembagian atau distribusi bantuan STB bagi warga yang kurang mampu.

Adamin menjelaskan, Diskominfo sudah mengusulkan daftar penerima STB untuk warga Kota Balikpapan.

“Data calon penerima STB sudah diserahkan ke Kemenkominfo. Tapi sampai sekarang belum ada jadwal pembagian STB untuk wilayah Balikpapan,” ujarnya.

Pihaknya mengusulkan 6.879 warga untuk mendapat STB. Mereka yang masuk dalam daftar sudah sesuai dengan persyaratan. Setelah data diusulkan hingga kini belum diketahui apa usulan diterima.

“Kalau diterima berapa kuotanya ini yang masih menunggu. Maksudnya, kami sudah usulkan jumlah tersebut. Tapi kepastian jumlah penerima ada di kementerian,” paparnya.

Dalam penetapan para penerima STB ini, Diskominfo juga bersinergi dengan sejumlah instansi lain seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

“Kami sudah berbagi tugas. Dilaksanakan verifikasi yang melibatkan lurah dan RT. Data yang sudah diterima dari kementerian dicek lagi ke lapangan, berkaitan dengan beberapa persyaratan yang diminta,” ungkapnya.

Sejumlah syarat tersebut antara lain, harus rumah tangga miskin, memiliki pesawat televisi analog, dan menikmati siaran televisi melalui terestrial. Selain itu lokasi rumah tangga juga harus berada di lokasi siaran televisi digital.

“Yang bersangkutan juga harus bersedia menerima bantuan dan menempatkan STB ini. Dalam satu rumah tangga miskin hanya bisa mempunyai satu STB saja. Keluarga miskin yang menggunakan TV kabel dan sejenisnya tidak termasuk,” jelasnya.

Menurut Adamin data dikompilasi dengan data dari kependudukan, sehingga dalam verifikasi, Diskominfo membuat aplikasi. Data terverifikasi sudah terpilah pada tiap RT. Sehingga Ketua RT setempat hanya tinggal melakukan verifikasi data di RT-nya saja.

“Jika terpenuhi kriteria, maka diusulkan sebagai penerima STB. Data selanjutnya, setelah diverifikasi, baru disiapkan draft usulan dari Balikpapan, yang disampaikan kepada kementerian dalam negeri dan kementerian kominfo,” terangnya.

Usulan inilah yang telah ditetapkan oleh wali kota. Selanjutnya usulan diserahkan kepada pemerintah pusat, hingga tahap penetapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya