Balikpapan, GerbangKaltim.com – Kota Balikpapan, Samarinda, dan Ibu Kota Kota Nusantara (IKN) akan menjadi kota segitiga dalam poros IKN.

Ini karena ketiganya diyakini akan memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional di segala bidang.

“Pembangunan IKN tidak berdiri sendiri, banyak kawasan yang dibangun, termasuk rencana terpadu ekosistem tiga kota akan dikembangkan dengan poros IKN,” ujar Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya dalam rilis Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono di Samarinda dilansir dari Antara, Minggu 23 Oktober 2022.

Pengembangan poros IKN tersebut bahkan bukan hanya untuk Balikpapan dan Samarinda, tapi juga untuk daerah mitra di sekitarnya, sehingga kawasan penyangga juga bisa tumbuh dan berkembang bersama IKN.

Kota Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan dikembangkan menjadi satu ekosistem keberlanjutan dalam pembangunan IKN yang saat ini masih masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.

Hal ini dikatakan Jaka saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, pada 19-20 Oktober 2022 yang digelar oleh Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta.

Sosialisasi ini menjadi salah satu faktor kunci karena dengan semakin meluasnya pemahaman terhadap substansi UU 3/2022 dan peraturan pelaksanaannya, maka akan meningkatkan kualitas kerja sama para pemangku kepentingan untuk membangun IKN.

Terdapat empat peraturan yang dipaparkan dalam forum sosialisasi ini, yakni UU IKN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN.

Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, dan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.

Setelah diundangkan UU IKN dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, amanah dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, telah mengatur kewajiban sosialisasi dari peraturan perundangan kepada masyarakat.

“Oleh karenanya, sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk penyebarluasan, pemantauan, dan sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat,” tutur Jaka.***

Share.
Leave A Reply