Balikpapan Siapkan Aturan Baru Kendalikan Peredaran Minuman Beralkohol

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan tengah mempersiapkan revisi peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga identitas Balikpapan sebagai kota beriman di tengah pesatnya perkembangan ekonomi dan gaya hidup masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan revisi ini bukan bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan, substansi utama perubahan aturan adalah memperkuat mekanisme pengendalian agar peredaran minuman beralkohol di masyarakat tidak lepas kendali.
“Ini bukan mazhab peningkatan PAD, karena dari hasil kajian, kontribusinya terhadap pendapatan daerah sangat kecil. Fokus kami adalah bagaimana mengendalikan peredarannya,” tegas Andi, Senin (6/10/2025).
Menurut Andi, penggunaan istilah pengendalian dipilih menggantikan kata pelarangan, karena secara regulasi nasional, distribusi minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak sepenuhnya dilarang. Untuk golongan A bahkan izinnya diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, Perda lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu temuan penting, kata Andi, yakni munculnya praktik penjualan minuman beralkohol secara daring di Balikpapan yang belum diatur secara tegas dalam regulasi sebelumnya.
“Investigasi Dinas Perdagangan menemukan ada penjualan minuman beralkohol secara online. Ini bukti bahwa aturan lama belum kuat mengatur pengendalian di era digital,” ujarnya.
Selain penjualan daring, praktik ilegal di lapangan juga masih marak. Beberapa tempat hiburan malam diketahui menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin resmi. Sementara pengawasan untuk golongan A lebih sulit, sebab izin distribusinya dikeluarkan langsung pemerintah pusat.
Andi mencontohkan, di sejumlah kota besar, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart sudah menjual minuman beralkohol golongan A. Kondisi itu, menurutnya, bisa menular ke daerah lain jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Makanya kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur sesuai kearifan lokal. Balikpapan harus memproteksi diri agar karakter kota beriman tetap terjaga,” tegasnya.
Melalui revisi perda ini, DPRD Balikpapan ingin memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh—mulai dari lokasi penjualan, perizinan usaha, hingga batasan bagi konsumen yang berhak membeli.
“Jadi konteksnya bukan pelarangan, tapi pengendalian. Kita ingin atur di mana boleh dijual, di tempat apa, dan oleh siapa,” pungkas Andi.
BACA JUGA