Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Balikpapan telah menetapkan 18 Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri dari 8 Perda dari inisiatif DPRD dan 10 Perda lainnya dari inisiatif Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.

Ketua Bappemperda Andi Arief Agung mengatakan, sebelumnya ada 5 Perda yang masuk dalam omnibus law kemudian menjadi 1 Perda yakni Perda Pajak dan Retribusi.

“Perda ini pencapaiannya sudah masuk di pembicaraan tingkat pertama, yang seharusnya sudah masuk di evaluasi provinsi,” ucapnya, Jumat (25/11/2022).

Namun, kata Andi Arief Agung, karena perda berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah, maka sebagaimana undang-undang HKPD nomor 1 tahun 2022, perda ini harus melalui evaluasi di Kementerian Dalam Negeri melalui proses yang panjang.

“Maka kesannya progres Bappemperda tahun 2022 itu kurang maksimal, tetapi karena kita sudah mencakup 5 Perda menjadi 1, maka pencapaiannya kurang lebih sama dengan tahun 2021 lalu,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, katanya, ada Perda yang seharusnya sudah diselesaikan dan di paripurnakan karena memang tinggal asistensi, yakni Perda transportasi. Bahkan Perda ini sudah dikejar ke Provinsi, dan pihaknya minta batas waktu 2 minggu untuk menuntaskan.

“Mudah-mudahan Perda transportasi ini bisa kita tuntaskan,” ujarnya.

Sementara untuk keseluruhan kurang lebih ada empat Raperda yang dituntaskan, tetapi karena yang satu ini mengcover 5 Perda maka seharusnya sudah ada 9 Perda yang terealisasi.

DPRD Kota Balikpapan, kata Andi Arief Agung, juga masih menunggu proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, karena ini berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah.

“Ini Perda baru yang kalau kita melihat, ini terobosan di Kalimantan Timur dan mungkin baru Balikpapan yang menuntaskan pembicaraan tingkat pertama, informasi teman-teman provinsi seperti itu,” paparnya.

Ditanya tentang lamanya proses transportasi, Andi Arief Agung mengakui, tidak mengetahui apa masalahnya. Hanya saja informasinya suratnya salah masuk. DPRD Kota Balikpapan sudah menyampaikan protes untuk bisa disegerakan, maka itu Perda Transportasi tidak diluncurkan di tahun 2023.

“Karena berdasarkan hasil konsultasi dengan teman-teman biro hukum Provinsi Kaltim, insya allah paling lama Desember 2022 ini harus kita selesaikan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply