Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan/penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram menjadi 12 kilogram.

Pengungkapan ini didapat dari dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Setu, Bekasi dan Pulokambing, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Diamankan tersangka FR dan JG dari dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Burangkeng, Setu, Bekasi dan satu lagi di Pulokambing, Jakarta Timur,” terang Pipit kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan gas 3 kilogram. (Foto: PMJ News/Yeni)

Menurut Pipit, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi pemerintah ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.

“Jadi, isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau itu dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji yang non subsidi ke ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator,” jelas Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Pipit menambahkan, tabung gas elpiji non subsidi 12 dan 50 kilogram yang telah diisi baru dari tabung ukuran 3 kilogram kemudian dijual ke warung-warung kecil. “Dijual dengan harga di bawah standar,” ujarnya.

Pipit belum menjelaskan secara detail mengenai nilai kerugian yang dialami akibat penyalahgunaan dengan penyuntikan isi gas subsidi ke gas non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply