Bareskrim Polri Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Bisnis Emas Ilegal, Nilai Transaksi Capai Rp25,8 Triliun
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara atas praktik penambangan ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Lokasi tersebut meliputi satu rumah tinggal, satu toko emas, serta satu kediaman lainnya yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik. Analisis tersebut menemukan indikasi aliran dana dari jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal, termasuk transaksi dengan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.
Sebelumnya, perkara tindak pidana asal berupa aktivitas PETI di Kalimantan Barat periode 2019–2022 telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan terdahulu, terungkap adanya pola distribusi emas ilegal serta aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak, yang kini menjadi fokus penyidikan TPPU.
Dari hasil penyelidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga bersumber dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari penambangan ilegal serta penjualan kembali kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pendekatan TPPU digunakan untuk memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal, termasuk menjerat pihak-pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin.
Ia menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, serta menjaga tata kelola sumber daya alam agar berkelanjutan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata niaga emas nasional.
Sumber: Dittipideksus Bareskrim Polri
BACA JUGA
